BTPN Raih Pinjaman Rp2,3 Triliun dari IFC

Selasa, 02 September 2014 - 21:30 WIB
BTPN Raih Pinjaman Rp2,3...
BTPN Raih Pinjaman Rp2,3 Triliun dari IFC
A A A
JAKARTA - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) meraih kepercayaan pinjaman dari lembaga pembiayaan internasional, International Finance Corporation (IFC) senilai USD200 juta atau setara Rp2,3 triliun.

Direktur BTPN Anika Faisal mengatakan fasilitas kredit dari anak usaha Bank Dunia tersebut diperoleh pada awal bulan lalu. Dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk menunjang bisnis pembiayaan perseroan.

“Perjanjian pemberian pinjaman atau third and fourth loan agreement telah diteken pada 1 Agustus 2014. Dana diberikan dalam mata uang rupiah,” kata Anika dalam keterangan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/9/2014).

Dia mengatakan, berdasarkan Perjanjian Pinjaman, pada 9 Oktober 2012, IFC memberikan pinjaman kepada BTPN sebesar USD100 juta (nilai penuh). BTPN dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini (revolving loan) atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi sebelum atau pada 9 Oktober 2015.

Tujuan pinjaman tersebut adalah untuk mendanai pembiayaan kredit mikro. Sementara itu, pada 18 Maret 2013, fasilitas pinjaman tersebut telah dicairkan sebesar Rp970,200 (ekuivalen nilai penuh USD100.000.000) dengan suku bunga sebesar 6,8%.

Pembayaran bunga akan dilakukan setiap 6 bulan, yaitu pada 15 Januari dan 15 Juli yang dimulai pada 15 Juli 2013 dan berakhir pada 15 Januari 2014. Pembayaran pokok telah dilakukan pada akhir periode pinjaman, yaitu pada 18 Maret 2014.

Kemudian pada 24 Maret 2014, BTPN telah mencairkan kembali pinjaman revolving tersebut sebesar Rp1,14 triliun (ekuivalen nilai penuh USD100.000.000) dengan suku bunga 9,1%.

Pembayaran bunga dilakukan setiap 6 bulan, yaitu pada 15 Januari dan 15 Juli yang dimulai pada 15 Juli 2014 dan berakhir 15 Januari 2015. Pembayaran pokok akan dilakukan pada akhir periode pinjaman yaitu pada 24 Maret 2015.

Dalam perjanjian pinjaman tersebut, diatur beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh BTPN antara lain; Tidak diperkenankan melakukan perubahan bisnis secara substansial tanpa persetujuan tertulis dari pemberi pinjaman. Serta tidak melakukan penggabungan usaha, demerger, restrukturisasi bank, yang dapat memberikan dampak yang signifikan.

BTPN selama ini fokus pada pembiayaan segmen masyarakat menengah ke bawah, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta masyarakat pra-sejahtera produktif. Hingga Juni 2014, BTPN membukukan pertumbuhan kredit sebesar 15 persen, dari Rp43,6 triliun pada periode sama tahun lalu menjadi Rp50 triliun.

Hal ini disertai rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gros sebesar 0,9%. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) BTPN tercatat senilai Rp52,7 triliun, tumbuh 10% dibandingkan semester I-2013 sebesar Rp47,7 triliun. Pertumbuhan DPK ini juga lebih tinggi dibandingkan kenaikan kuartal I-2013 yang meningkat sebesar 6% secara year on year (yoy).
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peluncuran Program Baru...
Peluncuran Program Baru Jenius
Kinerja Positif, BTPN...
Kinerja Positif, BTPN Syariah Gelar RUPST dan Bagikan Dividen
MNC Bank Targetkan Volume...
MNC Bank Targetkan Volume Tabungan di Kisaran Rp1,5 - Rp2 Triliun
Ceruk Pasar Bakal Menciut,...
Ceruk Pasar Bakal Menciut, BTPN Tinggalkan Segmen Pensiunan?
BTPN Resmi Ubah Nama...
BTPN Resmi Ubah Nama Jadi Bank SMBC Indonesia
Penyaluran Kredit Bank...
Penyaluran Kredit Bank BTPN Tumbuh 12% di Tengah Situasi Menantang
Berita Terkini
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
4 jam yang lalu
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
5 jam yang lalu
BRImo Raih Penghargaan...
BRImo Raih Penghargaan Digital Innovation in Business Transformation di Ajang Digital Innovation Awards 2026
5 jam yang lalu
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
5 jam yang lalu
Tok! Eksportir SDA Wajib...
Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
8 jam yang lalu
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
9 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved