Amandemen Kontrak Renegosiasi Newmont Diteken

Kamis, 04 September 2014 - 15:11 WIB
Amandemen Kontrak Renegosiasi...
Amandemen Kontrak Renegosiasi Newmont Diteken
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah sepakat menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen renegosiasi kontrak pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan bahwa penandatangan MoU sudah dilakukan.

Tim teknis dari pemerintah bersama NNT saat ini sedang membahas rekomendasi persetujuan ekspor. Dari hasil itu, kemudian disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mendapatkan Surat Rekomendasi Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat.

"Insya Allah kalau pembahasan rekomendasi persetujuan ekspor dari tim teknis dan Newmont selesai, sore ini segera disampaikan ke Kemendag," tutur Sukhyar di Jakarta, Kamis (4/10/2014).

Sukhyar menjelaskan, target SPE hari ini sudah dikeluarkan oleh Kemendag karena itu merupakan syarat dibolehkannya ekspor konsentrat. Namun demikian, Sukhyar tidak dapat memastikan kapan SPE dikeluarkan oleh Kemendag.

"Kalau bisa hari ini juga harus keluar," tandas Sukhyar.

Sebagai informasi, nota kesepahaman mengatur enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya (KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK.

Keenam hal pokok tersebut, antara lain luas wilayah KK, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK.

Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, PT NNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014.

Selain itu, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai USD25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), membayar royalti 4,0% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap USD2 per hektar.

Pada 25 Juli 2014, Kementerian Keuangan merevisi peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Januari 2014, yang isinya menurunkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan dukungan terhadap proses pembangunan smelter.

Peraturan itu mengatur bahwa tarif bea keluar (BK) untuk konsentrat tembaga berkurang seiring kemajuan pembangunan smelter yang dimulai dengan tarif sebesar 7,5%, kemudian
menurun menjadi 5% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 7,5%, dan akhirnya menjadi 0% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 30%.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Denmark Dukung Percepatan...
Denmark Dukung Percepatan Pengembangan Energi Hijau di NTB
SIG Raih Penghargaan...
SIG Raih Penghargaan Subroto dari Kementerian ESDM
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Kementerian ESDM Ganjar...
Kementerian ESDM Ganjar SIG Empat Penghargaan Good Mining Practice 2023
Kementerian ESDM Berikan...
Kementerian ESDM Berikan Tiga Penghargaan untuk SIG
Kementerian ESDM Beri...
Kementerian ESDM Beri Penghargaan ABM Investama Good Mining Practice
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
31 menit yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
41 menit yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
1 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
2 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
3 jam yang lalu
Infografis
Shin Tae-yong Resmi...
Shin Tae-yong Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved