Amandemen Kontrak Renegosiasi Newmont Diteken

Kamis, 04 September 2014 - 15:11 WIB
Amandemen Kontrak Renegosiasi...
Amandemen Kontrak Renegosiasi Newmont Diteken
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah sepakat menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen renegosiasi kontrak pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan bahwa penandatangan MoU sudah dilakukan.

Tim teknis dari pemerintah bersama NNT saat ini sedang membahas rekomendasi persetujuan ekspor. Dari hasil itu, kemudian disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mendapatkan Surat Rekomendasi Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat.

"Insya Allah kalau pembahasan rekomendasi persetujuan ekspor dari tim teknis dan Newmont selesai, sore ini segera disampaikan ke Kemendag," tutur Sukhyar di Jakarta, Kamis (4/10/2014).

Sukhyar menjelaskan, target SPE hari ini sudah dikeluarkan oleh Kemendag karena itu merupakan syarat dibolehkannya ekspor konsentrat. Namun demikian, Sukhyar tidak dapat memastikan kapan SPE dikeluarkan oleh Kemendag.

"Kalau bisa hari ini juga harus keluar," tandas Sukhyar.

Sebagai informasi, nota kesepahaman mengatur enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya (KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK.

Keenam hal pokok tersebut, antara lain luas wilayah KK, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK.

Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, PT NNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014.

Selain itu, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai USD25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), membayar royalti 4,0% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap USD2 per hektar.

Pada 25 Juli 2014, Kementerian Keuangan merevisi peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Januari 2014, yang isinya menurunkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan dukungan terhadap proses pembangunan smelter.

Peraturan itu mengatur bahwa tarif bea keluar (BK) untuk konsentrat tembaga berkurang seiring kemajuan pembangunan smelter yang dimulai dengan tarif sebesar 7,5%, kemudian
menurun menjadi 5% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 7,5%, dan akhirnya menjadi 0% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 30%.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Denmark Dukung Percepatan...
Denmark Dukung Percepatan Pengembangan Energi Hijau di NTB
SIG Raih Penghargaan...
SIG Raih Penghargaan Subroto dari Kementerian ESDM
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Kementerian ESDM Ganjar...
Kementerian ESDM Ganjar SIG Empat Penghargaan Good Mining Practice 2023
Kementerian ESDM Berikan...
Kementerian ESDM Berikan Tiga Penghargaan untuk SIG
Kementerian ESDM Beri...
Kementerian ESDM Beri Penghargaan ABM Investama Good Mining Practice
Berita Terkini
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
11 menit yang lalu
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
12 menit yang lalu
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
34 menit yang lalu
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
1 jam yang lalu
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
2 jam yang lalu
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
3 jam yang lalu
Infografis
Jatuh Cinta dengan Arsenal,...
Jatuh Cinta dengan Arsenal, Odegaard Resmi Perpanjang Kontrak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved