Amandemen Kontrak Renegosiasi Newmont Diteken

Kamis, 04 September 2014 - 15:11 WIB
Amandemen Kontrak Renegosiasi Newmont Diteken
Amandemen Kontrak Renegosiasi Newmont Diteken
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah sepakat menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen renegosiasi kontrak pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan bahwa penandatangan MoU sudah dilakukan.

Tim teknis dari pemerintah bersama NNT saat ini sedang membahas rekomendasi persetujuan ekspor. Dari hasil itu, kemudian disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna mendapatkan Surat Rekomendasi Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat.

"Insya Allah kalau pembahasan rekomendasi persetujuan ekspor dari tim teknis dan Newmont selesai, sore ini segera disampaikan ke Kemendag," tutur Sukhyar di Jakarta, Kamis (4/10/2014).

Sukhyar menjelaskan, target SPE hari ini sudah dikeluarkan oleh Kemendag karena itu merupakan syarat dibolehkannya ekspor konsentrat. Namun demikian, Sukhyar tidak dapat memastikan kapan SPE dikeluarkan oleh Kemendag.

"Kalau bisa hari ini juga harus keluar," tandas Sukhyar.

Sebagai informasi, nota kesepahaman mengatur enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya (KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK.

Keenam hal pokok tersebut, antara lain luas wilayah KK, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK.

Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, PT NNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014.

Selain itu, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai USD25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), membayar royalti 4,0% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap USD2 per hektar.

Pada 25 Juli 2014, Kementerian Keuangan merevisi peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Januari 2014, yang isinya menurunkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan dukungan terhadap proses pembangunan smelter.

Peraturan itu mengatur bahwa tarif bea keluar (BK) untuk konsentrat tembaga berkurang seiring kemajuan pembangunan smelter yang dimulai dengan tarif sebesar 7,5%, kemudian
menurun menjadi 5% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 7,5%, dan akhirnya menjadi 0% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 30%.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3624 seconds (0.1#10.140)