Mendag Janji Proses SPE Newmont Hanya Sehari
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berjanji akan memproses secara cepat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Menurut dia, proses surat tersebut keluar bisa ditunggu dan akan selesai dalam kurang dari satu hari.
"Saya masih tunggu rekomensasi ekspor dari Kementerian ESDM. Karena sampai sekarang saya belum terima rekomendasinya," ujar dia di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Meskipun demikian, dirinya sudah mengetahui Newmont dan pemerintah telah tandatangani Memorandum og Understanding (MoU). Dirinya juga mengaku pihaknya telah berpengalaman dalam proses mengurus SPE, sebab sebelumnya telah mengurus SPE ekspor.
Saat ini Lutfi hanya tinggal menunggu rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM. "Belum masuk rekomendasi. Kita masih nunggu tapi kan mereka sudah melakukan MoU kan, itu yang penting," tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) akhirnya menyepakati dan menyetujui renegosiasi kontrak karya Newmont di Indonesia. Persetujuan ini tertuang dalam MoU yang sudah ditandatangani.
Persetujuan MoU ini adalah hasil perundingan pemerintah dengan Newmont setelah dicabutnya gugatan arbitrase internasional Newmont terhadap UU Minerba Indonesia.
"Pemahaman pemerintah dengan kita itu relatif lebih cepat dicapai dan dengan demikian yang paling penting semuanya ini tambang batu hijau akan segera dapat beroperasi kembali karena begitu kita tanda tangan MoU," ucap Direktur Utama Newmont, Martiono Hadiyanto di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Penandatangan MoU ini adalah awal beroperasinya kembali Newmont di Indonesia. Martiono menyebut, setelah MoU ini pihaknya akan langsung menyetor dana kesungguhan membangun smelter sekitar USD25 juta.
"Kita tempatkan dana yang USD25 juta itu dan kemudian nanti pak Dirjen sampaikan rekomendasi untuk ekspor. Setelah itu tidak akan lama akan dapat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan," tegasnya.
"Saya masih tunggu rekomensasi ekspor dari Kementerian ESDM. Karena sampai sekarang saya belum terima rekomendasinya," ujar dia di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Meskipun demikian, dirinya sudah mengetahui Newmont dan pemerintah telah tandatangani Memorandum og Understanding (MoU). Dirinya juga mengaku pihaknya telah berpengalaman dalam proses mengurus SPE, sebab sebelumnya telah mengurus SPE ekspor.
Saat ini Lutfi hanya tinggal menunggu rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM. "Belum masuk rekomendasi. Kita masih nunggu tapi kan mereka sudah melakukan MoU kan, itu yang penting," tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) akhirnya menyepakati dan menyetujui renegosiasi kontrak karya Newmont di Indonesia. Persetujuan ini tertuang dalam MoU yang sudah ditandatangani.
Persetujuan MoU ini adalah hasil perundingan pemerintah dengan Newmont setelah dicabutnya gugatan arbitrase internasional Newmont terhadap UU Minerba Indonesia.
"Pemahaman pemerintah dengan kita itu relatif lebih cepat dicapai dan dengan demikian yang paling penting semuanya ini tambang batu hijau akan segera dapat beroperasi kembali karena begitu kita tanda tangan MoU," ucap Direktur Utama Newmont, Martiono Hadiyanto di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Penandatangan MoU ini adalah awal beroperasinya kembali Newmont di Indonesia. Martiono menyebut, setelah MoU ini pihaknya akan langsung menyetor dana kesungguhan membangun smelter sekitar USD25 juta.
"Kita tempatkan dana yang USD25 juta itu dan kemudian nanti pak Dirjen sampaikan rekomendasi untuk ekspor. Setelah itu tidak akan lama akan dapat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan," tegasnya.
(gpr)