Surat Izin Ekspor Newmont Segera Terbit
A
A
A
JAKARTA - Paska pencabutan gugatan arbitrase terhadap pemerintah Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya menandatangani memorandum of understanding (MoU) renegosiasi kontrak karya (KK).
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, setelah kewajiban dan persyaratan dipenuhi, maka Kementerian ESDM akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerbitkan surat izin ekspor.
"Itu bisa terealisasi secepatnya dalam waktu dekat (surat izin ekspor), yang penting ini bolanya bukan di pemerintah sekarang, bolanya di Newmont. Semua prasyarat yang kita berikan, kalau sudah terpenuhi kita tidak akan menunggu," ujarnya di JCC Jakarta, Jumat (5/8/2014).
Menurut CT, jika segala persyaratan sudah terpenuhi, maka surat izin ekspor dapat dikeluarkan secepatnya. Bahkan, Newmont sudah bisa ekspor dua hari setelah syarat dilengkapi.
"Wah cepat sekali (ekspor), dia penuhi persyaratan kalau sudah satu sampai dua hari selesai," tandas dia.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, setelah kewajiban dan persyaratan dipenuhi, maka Kementerian ESDM akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerbitkan surat izin ekspor.
"Itu bisa terealisasi secepatnya dalam waktu dekat (surat izin ekspor), yang penting ini bolanya bukan di pemerintah sekarang, bolanya di Newmont. Semua prasyarat yang kita berikan, kalau sudah terpenuhi kita tidak akan menunggu," ujarnya di JCC Jakarta, Jumat (5/8/2014).
Menurut CT, jika segala persyaratan sudah terpenuhi, maka surat izin ekspor dapat dikeluarkan secepatnya. Bahkan, Newmont sudah bisa ekspor dua hari setelah syarat dilengkapi.
"Wah cepat sekali (ekspor), dia penuhi persyaratan kalau sudah satu sampai dua hari selesai," tandas dia.
(izz)