Newmont Didesak Bayar Uang Jaminan Smelter Rp293 miliar

Senin, 08 September 2014 - 19:01 WIB
Newmont Didesak Bayar Uang Jaminan Smelter Rp293 miliar
Newmont Didesak Bayar Uang Jaminan Smelter Rp293 miliar
A A A
JAKARTA - Setelah mencabut gugatannya di dewan arbitrase International Center for Settlement Dispute (ICSID), PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) beberapa waktu lalu akhirnya menandatangani memorandum of understanding (MoU) renegosiasi kontrak karya (KK) dengan pemerintah Indonesia.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mendesak agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut menyerahkan uang jaminan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) yang hanya sebesar USD25 juta atau sekitar Rp293 miliar.

"Saya belum tahu. Mungkin sudah, tapi tanya sama Pak Dirjen Minerba. Tinggal bayar aja, kan cuma USD25 juta, dibanding investasinya sekira USD2 miliar," tegas Susilo disela-sela rapat di kantor Kemenko, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah Newmont menyerahkan uang jaminan, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mengeluarkan surat rekomendasi ekspor Newmont kepada Kemendag.

"Baru setelah semua beres, Kementerian ESDM akan keluarkan rekomendasi ke Kemendag, dari sana keluar surat izin ekspor. Jadi jangan tanya kita lagi, tanya ke Newmont saja," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6837 seconds (0.1#10.140)