BPJS Dorong Pelaku UMKM Lindungi Karyawan

Senin, 08 September 2014 - 21:04 WIB
BPJS Dorong Pelaku UMKM Lindungi Karyawan
BPJS Dorong Pelaku UMKM Lindungi Karyawan
A A A
SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY terus mendorong pelaku usaha khususnya UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, untuk melindungi karyawannya.

Pasalnya selama ini sektor informa tersebut, kesadarannya untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS masih sangat rendah.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, Edy Syahrial, selama semester I (Januari-Juni) 2014 tenaga kerja informal yang mendaftar hanya 31.751 orang. “Dari target kami sebanyak 177.100 orang tenaga informal hanya tercapai 31.751 orang atau 17 persen dengan pembayaran uang jaminan senilai Rp1,75 miliar,” katanya, Senin (8/9/2014).

Edy mengatakan, setiap pelaku usaha yang memiliki karyawan minimal 10 orang dengan upah sesuai dengan upah minimum, wajib menjadi peserta BPJS.

Edy mengakui, selama ini pelaku UMKM jarang tersentuh karena kurangnya sosialisasi terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. UMKM menjadi penopang perekonomian, sehingga pekerjanya perlu mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Kata Edy, pihaknya akan terus berusaha untuk mensosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku UMKM. Sosialisasi akan dilakukan dengan cara mendatangi setiap UMKM yang ada di Jawa Tengah.

“Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan intensif setiap hari. Bahkan kami akan terjun ke lapangan secara langsung untuk mensosialisasikan dan mengedukasi pelaku UMKM,” katanya.

Dia mengaku, sasaran yang utama pelaku UMKM adalah mereka yang membuka usaha di sejumlah Mal dan pasar tradisional. Selain itu pihaknya juga berupaya menggandeng perusahaan maupun asosiasi pekerja untuk menyosialisasikan program jaminan khususnya bagi tenaga kerja meliputi beberapa program jaminan. ”Kami ingin mengajak semua untuk menyadari pentingnya memberikan perlindungan kepada karyawan,” ucapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng, Wika Bintang menyatakan, setiap pekerja baik yang tergabung dalam perusahaan maupun bekerja sendiri (Informa) perlu menjadi peserta BPJS. ”Pekerja informal perlu memiliki jaminan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pihaknya pun mendorong semua sektor pekerjaan baik formal maupun informal untuk meningkatkan kesadarannya, untuk melindungi setiap pekerjanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5565 seconds (0.1#10.140)