Pertamina Rangkul Kepolisian Cegah Oplosan Elpiji
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) sejauh ini telah melakukan kerja sama dengan kepolisian terkait dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke elpiji 12 kg. Usaha tindak pengoplosan ini diprediksi bakal terjadi karena harga elpiji 12 kg mulai naik tadi malam.
"Kita berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya pengoplosan elpiji 3 kg ke 12 kg. Yang 3 kg harganya murah sekitar Rp4.250 per kg dan elpiji 12 kg harganya Rp9.519 per kg," ujar Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Hanung mengatakan, perbedaan harga tersebut berpotensi terjadi pengoplosan yang dilakukan oleh oknum. Selain bekerja sama dengan kepolisian, Hanung mengaku bahwa pihaknya melakukan pencanangan pembatasan penggunaan gas elpiji 3 kg.
"Caranya dengan membangun sistem monitoring distribusi elpiji 3 kg sampai ke pangkalan melalui aplikasi SIMoL3K (Sistem Monitoring Penyaluran Elpiji 3kg)," ujarnya.
Dia beranggarapan bahwa dengan adanya kegiatan tersebut, pihaknya dapat mengetahui nama, agen, penebusan berapa dan dijual kemana saja. Hal itu untuk mencegah penjualan kepada konsumen yang tidak berhak.
"Kita berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya pengoplosan elpiji 3 kg ke 12 kg. Yang 3 kg harganya murah sekitar Rp4.250 per kg dan elpiji 12 kg harganya Rp9.519 per kg," ujar Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Hanung mengatakan, perbedaan harga tersebut berpotensi terjadi pengoplosan yang dilakukan oleh oknum. Selain bekerja sama dengan kepolisian, Hanung mengaku bahwa pihaknya melakukan pencanangan pembatasan penggunaan gas elpiji 3 kg.
"Caranya dengan membangun sistem monitoring distribusi elpiji 3 kg sampai ke pangkalan melalui aplikasi SIMoL3K (Sistem Monitoring Penyaluran Elpiji 3kg)," ujarnya.
Dia beranggarapan bahwa dengan adanya kegiatan tersebut, pihaknya dapat mengetahui nama, agen, penebusan berapa dan dijual kemana saja. Hal itu untuk mencegah penjualan kepada konsumen yang tidak berhak.
(izz)