Mekanisme Kartu Elpiji Belum Berjalan Efektif
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) sudah mencanangkan mekanisme pengamanan distribusi konsumen dalam mendapatkan elpiji 3 kg dengan menggunakan kartu konsumen yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Sehingga masyarakat yang tidak memiliki kartu tersebut tidak bisa mendapat elpiji yang dibungkus dengan tabung gas berwarna hijau itu.
Mekanisme mengenai keamanan penyaluran elpiji bersubsidi 3 kg sebetulnya sudah tepat sasaran, namun hingga saat ini terlihat belum berjalan efektif.
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki mekanisme untuk mengamankan penyaluran elpiji bersubsidi 3 kg agar tepat sasaran, namun hal tersebut belum berjalan efektif.
Direktur Elpiji dan Produk Gas Pertamina Gigih Wahyu Hari Irianto mengungkapkan, mekanisme pengamanan distribusi elpiji bersubsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009.
"Permen No 26 tahun 2009 tertulis teknik secara detail, pada lampiran tiga. Intinya setiap konsumen dapat kartu kendali, yang enggak punya ya enggak boleh," tuturnya
di kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Namun, menurut Gigih hal tersebut belum bisa diterapkan, meski sudah diuji coba di enam kota di Indonesia yang dua di antaranya di Pulau Jawa yaitu Malang dan Solo.
"Pertamina sebagai partner pendamping saja. Tapi memang itu harus kita jalankan, salah satunya menerapkan distirbusi tertutup ada perpaduan disitribusi tertutup dan simolek," tandasnya.
Sehingga masyarakat yang tidak memiliki kartu tersebut tidak bisa mendapat elpiji yang dibungkus dengan tabung gas berwarna hijau itu.
Mekanisme mengenai keamanan penyaluran elpiji bersubsidi 3 kg sebetulnya sudah tepat sasaran, namun hingga saat ini terlihat belum berjalan efektif.
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki mekanisme untuk mengamankan penyaluran elpiji bersubsidi 3 kg agar tepat sasaran, namun hal tersebut belum berjalan efektif.
Direktur Elpiji dan Produk Gas Pertamina Gigih Wahyu Hari Irianto mengungkapkan, mekanisme pengamanan distribusi elpiji bersubsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009.
"Permen No 26 tahun 2009 tertulis teknik secara detail, pada lampiran tiga. Intinya setiap konsumen dapat kartu kendali, yang enggak punya ya enggak boleh," tuturnya
di kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Namun, menurut Gigih hal tersebut belum bisa diterapkan, meski sudah diuji coba di enam kota di Indonesia yang dua di antaranya di Pulau Jawa yaitu Malang dan Solo.
"Pertamina sebagai partner pendamping saja. Tapi memang itu harus kita jalankan, salah satunya menerapkan distirbusi tertutup ada perpaduan disitribusi tertutup dan simolek," tandasnya.
(izz)