BP Jamsostek Gunakan NIK untuk Nomor Peserta

Selasa, 16 September 2014 - 15:22 WIB
BP Jamsostek Gunakan...
BP Jamsostek Gunakan NIK untuk Nomor Peserta
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk nomor peserta.

Untuk keperluan tersebut, BP Jamsostek melakukan kerja sama dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)Kemendagri.

"NIK merupakan ruh dalam menjalankan program BP Jamsostek. Dengan NIK ini akan mempermudah BP Jamsostek dalam memberikan pelayanan kepada peserta," ujar Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Junaedi dalam rilisnya, Selasa (16/9/2014).

Junaedi mengatakan, saat ini untuk para pekerja formal masih ada dua nomor, nomor peserta dan NIK. Tapi, perlahan dipakai nomor NIK KTP. Sedangkan untuk pekerja informal yang digunakan dalam pendaftaran nomor KTP.

Menurut Junaedi, NIK akan menjadi kunci perluasan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan berbasis NIK dalam KTP elektronik, bisa dihindari duplikasi kepesertaan, sehingga akurasi dalam klaim dan perluasan kepesertaan menjadi lebih mudah dan efisien.

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi perluasan kepesertaan, BP Jamsostek sudah melakukan kerja sama intensif dengan berbagai pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

"Saat ini, sudah ada 287 surat edaran, perda maupun instruksi daerah yang mensyaratkan pemberi kerja di wilayah provinsi, kabupaten dan kota untuk melindungi pekerjanya dalam sistem jaminan sosial," kata Junedi.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan 170 juta blanko NIK ke seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sudah diambil data-data 145 juta warga negara untuk dibuat KTP elektronik.

Adapun seluruh penduduk yang memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) mencapai 254 juta orang seluruh Indonesia.

"Untuk data-data NIK ini akan terus diperbarui setiap enam bulan. Jadi, data-data yang diperlukan oleh negara untuk kepentingan pembangunan akurat sekali, tidak berdasarkan asumsi sebagaimana sebelumnya data kependudukan BPS yang dicatat setiap 10 tahun sekali," terangnya.

Saat ini, tercatat sebanyak 77 institusi dan kementerian yang melakukan kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pecatatan Sipil, Kemendagri, termasuk sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan asuransi dalam menggunakan data-data kependudukan.

"Yang menggunakan data kami pertama kali, BP Jamsostek dan itu sudah dirasakan menghindari duplikasi data secara cepat dan murah, mengingat sebelumnya banyak pekerja yang keluar masuk memiliki beberapa kartu Jamsostek," katanya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0750 seconds (0.1#10.140)