Status Bank Mutiara Tunggu Perpindahan Kepemilikan
A
A
A
JAKARTA - Hingga saat ini belum ada keputusan untuk mempertahankan status PT Bank Mutiara Tbk menjadi perusahaan terbuka atau tidak.
Hal tersebut mengingat ditetapkannya J Trust Co Ltd sebagai pemenang tender divestasi 99,996% saham Bank Mutiara.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan, masih harus menunggu selesainya perpindahan kepemilikan untuk status Bank Mutara tersebut.
"Nanti mencoba setelah terjadi penjualan atau perpindahan kepemilikan, karena sebagai Tbk walaupun kepemilikan publik sangat kecil 0,04%," katanya di The Ritz Carlton Hotel Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Menurutnya, jika pemilik bank masih ingin mempertahankan status Tbk tersebut, perseroan mesti mengikuti ketentuan peraturan OJK Nomor 9 H 1 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Dalam peraturan tersebut, di dalamnya terdapat ketentuan untuk refloat (pelepasan saham kembali).
"Kalau dilihat dari sisi kententuan yang umum No 9 H 1 mengenai pengembalian Tbk ada ketentuan refloat dan lain-lain," ungkapnya.
Selain itu, lantaran tidak seluruhnya saham Bank Mutiara berpindah tangan, maka perlu ada kajian khusus untuk mengikuti peraturan tersebut.
"Sejauh mana kewajiban itu dilaksanakan karena ini kondisi khusus. Harus ada tender offer berwajib," terang dia.
Nurhaida mengatakan, hal tersebut harus digali lebih dalam. Dahulu, berdasarkan UU LPS sebenarnya 100%, namun sekarang 0,04%.
"Kita lihat seperti apa. Apakah publik 0,04% tetap di Muatiara atau pemilik baru mengambil saham publik itu," katanya.
Sejauh ini, lanjut Nurhaida, pihaknya belum menerima kelengkapan dokumen mengenai perpindahan tangan Bank Mutiara.
"Kita belum tahu rencana pemilik baru apakah akan refloat atau kemudian akan ada apa-apa. Sementara kita belum menerima dokumen yang masuk OJK," tandas dia.
Hal tersebut mengingat ditetapkannya J Trust Co Ltd sebagai pemenang tender divestasi 99,996% saham Bank Mutiara.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan, masih harus menunggu selesainya perpindahan kepemilikan untuk status Bank Mutara tersebut.
"Nanti mencoba setelah terjadi penjualan atau perpindahan kepemilikan, karena sebagai Tbk walaupun kepemilikan publik sangat kecil 0,04%," katanya di The Ritz Carlton Hotel Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Menurutnya, jika pemilik bank masih ingin mempertahankan status Tbk tersebut, perseroan mesti mengikuti ketentuan peraturan OJK Nomor 9 H 1 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Dalam peraturan tersebut, di dalamnya terdapat ketentuan untuk refloat (pelepasan saham kembali).
"Kalau dilihat dari sisi kententuan yang umum No 9 H 1 mengenai pengembalian Tbk ada ketentuan refloat dan lain-lain," ungkapnya.
Selain itu, lantaran tidak seluruhnya saham Bank Mutiara berpindah tangan, maka perlu ada kajian khusus untuk mengikuti peraturan tersebut.
"Sejauh mana kewajiban itu dilaksanakan karena ini kondisi khusus. Harus ada tender offer berwajib," terang dia.
Nurhaida mengatakan, hal tersebut harus digali lebih dalam. Dahulu, berdasarkan UU LPS sebenarnya 100%, namun sekarang 0,04%.
"Kita lihat seperti apa. Apakah publik 0,04% tetap di Muatiara atau pemilik baru mengambil saham publik itu," katanya.
Sejauh ini, lanjut Nurhaida, pihaknya belum menerima kelengkapan dokumen mengenai perpindahan tangan Bank Mutiara.
"Kita belum tahu rencana pemilik baru apakah akan refloat atau kemudian akan ada apa-apa. Sementara kita belum menerima dokumen yang masuk OJK," tandas dia.
(izz)