Genjot Kredit UMKM, BTN Gendeng LPDB-KUMKM

Kamis, 25 September 2014 - 00:08 WIB
Genjot Kredit UMKM, BTN Gendeng LPDB-KUMKM
Genjot Kredit UMKM, BTN Gendeng LPDB-KUMKM
A A A
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) membidik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dijadikan nasabah. Hingga akhir tahun 2014 BTN menargetken kredit UMKM bisa mencapai Rp1,3 triliun.

Untuk meningkatkan portofolio kredit UMKM BTN bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

"Salah satu langkah strategis perseroan dalam mendukung program pemerintah untuk pengembangan usaha sektor Koperasi dan UKM. LPDB-KUMKM diharapkan menjadi mitra strategis Bank BTN dalam memenuhi misi tersebut," ujar Direktur Utama BTN Maryono usai menandatangani naskah MOU bersama LPDB KUMKM di Jakarta, Rabu 24 September 2014.

Naskah kesepahaman kerja sama ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BTN Maryono dan Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial. Kerja sama yang ditandatangani oleh masing-masing pihak dimaksudkan sebagai landasan untuk menjalankan bisnis sesuai dengan ruang lingkup kerja sama yang disepakati.

Maryono menjelaskan, kerja sama yang disepakati antara lain pemanfaatan pengelolaan dana, penyaluran kredit kepada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah binaan LPDB-KUMKM. Serta Pemanfaatn produk dan jasa layanan perbankan.

Sementara itu, Kemas menjelaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat berguna bagi mitra-mitra LPDB-KUMKM yang sudah naik kelas dan tidak lagi meminjam ke LPDB melainkan dapat ke perbankan, sehingga penerima manfaat dana bergulir LPDB semakin luas dan merata. LPDB-KUMKM akan menjadi mediator bagi para pelaku Koperasi dan UKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

LPDB-KUMKM didirikan dalam rangka penataan keuangan negara dan pengelolaan dana bergulir yang lebih transparan dan akuntabel. LPDB-KUMKM satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM di bidang pembiayaan, bertanggungjawab secara teknis kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan dalam pengelolaan keuangannya bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

LPDB-KUMKM menyusun rencana bisnis dan implementasinya yang mengacu kepada Renstra Kementerian Koperasi dan UKM serta Rencana Strategi Bisnis LPDB-KUMKM. Pengelolaan keuangan mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN. Pendapatan operasional BLU dari jasa layanan dan pendapatan lainnya dapat digunakan sebagai belanja atau biaya melalui mekanisme APBN.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4479 seconds (0.1#10.140)