Tarif Tol Semarang A,B,C Naik Mulai 26 April, Segini Besarannya
Jum'at, 25 April 2025 - 08:35 WIB
loading...
Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang dikelola oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) akan diberlakukan mulai Sabtu, 26 April 2025 pukul 00.00 WIB. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang dikelola oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) akan diberlakukan mulai Sabtu, 26 April 2025 pukul 00.00 WIB sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan layanan dan pengelolaan jalan tol yang optimal bagi seluruh pengguna.
Baca Juga: Tarif Tol Solo-Yogya Ruas Kartasura-Klaten Resmi Berlaku, Ini Rinciannya
Adapun Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C merupakan penyesuaian tarif dihitung berdasarkan inflasi Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dari periode September 2022 sampai dengan Desember 2024 atas kompensasi keterlambatan penyesuaian tarif serta perhitungan penyesuaian tarif reguler dua tahunan.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan, penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol dan juga memastikan peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan.
"Sehingga nantinya akan dapat terus menyediakan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, termasuk mendorong iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Jogja Usai Diskon 20% Lebaran 2025, Rogoh Kocek Segini
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan layanan dan pengelolaan jalan tol yang optimal bagi seluruh pengguna.
Baca Juga: Tarif Tol Solo-Yogya Ruas Kartasura-Klaten Resmi Berlaku, Ini Rinciannya
Adapun Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C merupakan penyesuaian tarif dihitung berdasarkan inflasi Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dari periode September 2022 sampai dengan Desember 2024 atas kompensasi keterlambatan penyesuaian tarif serta perhitungan penyesuaian tarif reguler dua tahunan.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan, penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol dan juga memastikan peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan.
"Sehingga nantinya akan dapat terus menyediakan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, termasuk mendorong iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Jogja Usai Diskon 20% Lebaran 2025, Rogoh Kocek Segini
Lihat Juga :