Dahlan Minta Sosialisasikan Putusan MK soal Keuangan BUMN
Kamis, 25 September 2014 - 10:49 WIB
Dahlan Minta Sosialisasikan Putusan MK soal Keuangan BUMN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keuangan BUMN segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan negara.
"Saya ingin keputusan MK mengenai keuangan BUMN disosialisasikan ke seluruh BUMN. Poin-poin nya seperti apa masih di susun bagian hukum seperti apa. Karena keputusan uji materi itu kan ditolak tetapi di dalamnya ada poin-poin yang bagus untuk BUMN yang ada kepastian," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, sosialisasi tersebut penting. Sebab dikhawatirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan kembali memeriksa perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.
"Adanya keputusan MK ada kepastian dan permohonannya ditolak, BPK tetap memeriksa BUMN. Tetapi, dari semula kita tidak mempermasalahkan itu. BPK tetap saja memeriksa, karena tidak ada keinginan agar tidak diperiksa BPK," tuturnya.
Karena itu, lanjut Dahlan, sebaiknya MK segera mensosialisasikan putusan tersebut kepada para perusahaan BUMN. Dahlan memastikan, sosialisasi tersebut akan dilakukan dalam sepekan ke depan.
Menurutnya, hal itu agar ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai prinsip pengelolaan BUMN secara korporasi.
"Dalam pertimbangan di MK menjadi lebih jelas dan ini yang akan kita sosialisasikan. Ini dalam bentuk Juklak. Dalam seminggu selesai dan disosialisasikan," tegas dia.
Seperti diketahui, Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya mencabut permohonan uji materi terhadap Pasal 2 UU No 17 Tahun 2014 tentang Keuangan Negara.
Permohonan pencabutan uji materi diajukan berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus Forum Hukum BUMN yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Mei lalu.
Pencabutan permohonan uji materi yang dilakukan Forum Hukum BUMN didasarkan atas banyaknya masukan dari berbagai pihak bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah merupakan bagian dari keuangan negara.
"Saya ingin keputusan MK mengenai keuangan BUMN disosialisasikan ke seluruh BUMN. Poin-poin nya seperti apa masih di susun bagian hukum seperti apa. Karena keputusan uji materi itu kan ditolak tetapi di dalamnya ada poin-poin yang bagus untuk BUMN yang ada kepastian," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, sosialisasi tersebut penting. Sebab dikhawatirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan kembali memeriksa perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.
"Adanya keputusan MK ada kepastian dan permohonannya ditolak, BPK tetap memeriksa BUMN. Tetapi, dari semula kita tidak mempermasalahkan itu. BPK tetap saja memeriksa, karena tidak ada keinginan agar tidak diperiksa BPK," tuturnya.
Karena itu, lanjut Dahlan, sebaiknya MK segera mensosialisasikan putusan tersebut kepada para perusahaan BUMN. Dahlan memastikan, sosialisasi tersebut akan dilakukan dalam sepekan ke depan.
Menurutnya, hal itu agar ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai prinsip pengelolaan BUMN secara korporasi.
"Dalam pertimbangan di MK menjadi lebih jelas dan ini yang akan kita sosialisasikan. Ini dalam bentuk Juklak. Dalam seminggu selesai dan disosialisasikan," tegas dia.
Seperti diketahui, Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya mencabut permohonan uji materi terhadap Pasal 2 UU No 17 Tahun 2014 tentang Keuangan Negara.
Permohonan pencabutan uji materi diajukan berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus Forum Hukum BUMN yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Mei lalu.
Pencabutan permohonan uji materi yang dilakukan Forum Hukum BUMN didasarkan atas banyaknya masukan dari berbagai pihak bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah merupakan bagian dari keuangan negara.
(izz)
Lihat Juga :