Ini Cara OJK Awasi Konglomerasi Keuangan

Kamis, 25 September 2014 - 15:54 WIB
Ini Cara OJK Awasi Konglomerasi...
Ini Cara OJK Awasi Konglomerasi Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan sejumlah upaya untuk mengawasi hadirnya konglomerasi keuangan, yang telah menguasai 70% aset sektor keuangan Indonesia.

Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun sejumlah kerangka aturan pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan.

"OJK akan menerbitkan beberapa peraturan terkait manajemen resiko, tata kelola dan permodalan untuk konglomerasi keuangan," ujarnya di kantor OJK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, siklus pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan terdiri dari enam tahapan. Pertama, pemahaman terhadap konglomerasi keuangan.

Kedua, penilaian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan; ketiga, perencanaan pengawasan; keempat, koordinasi pemeriksaan; kelima, penginian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan; dan keenam, tindakan pengawasan dan pemantauan.

Karena itu, OJK juga menerbitkan rancangan peraturan OJK terkait manajemen risiko terintegrasi, yang memuat empat pilar, antara lain pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi entitas utama. Kemudian kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit manajemen resiko terintegrasi.

"Selain itu, kami juga melihat kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian resiko induk perusahaan serta sistem informasi dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh terhadap penerapan manajemen resiko terintegrasi," tukas Boedi.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
1 jam yang lalu
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
1 jam yang lalu
Hutan Gundul, Cadangan...
Hutan Gundul, Cadangan Devisa Menguap! Mantan Menkeu Bongkar Patgulipat Ekspor Tambang
3 jam yang lalu
Dari Medan hingga Jakarta,...
Dari Medan hingga Jakarta, Keseruan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama BRI Satukan Kita!
3 jam yang lalu
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
5 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved