Ini Cara OJK Awasi Konglomerasi Keuangan

Kamis, 25 September 2014 - 15:54 WIB
Ini Cara OJK Awasi Konglomerasi Keuangan
Ini Cara OJK Awasi Konglomerasi Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan sejumlah upaya untuk mengawasi hadirnya konglomerasi keuangan, yang telah menguasai 70% aset sektor keuangan Indonesia.

Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun sejumlah kerangka aturan pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan.

"OJK akan menerbitkan beberapa peraturan terkait manajemen resiko, tata kelola dan permodalan untuk konglomerasi keuangan," ujarnya di kantor OJK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, siklus pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan terdiri dari enam tahapan. Pertama, pemahaman terhadap konglomerasi keuangan.

Kedua, penilaian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan; ketiga, perencanaan pengawasan; keempat, koordinasi pemeriksaan; kelima, penginian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan; dan keenam, tindakan pengawasan dan pemantauan.

Karena itu, OJK juga menerbitkan rancangan peraturan OJK terkait manajemen risiko terintegrasi, yang memuat empat pilar, antara lain pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi entitas utama. Kemudian kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit manajemen resiko terintegrasi.

"Selain itu, kami juga melihat kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian resiko induk perusahaan serta sistem informasi dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh terhadap penerapan manajemen resiko terintegrasi," tukas Boedi.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6452 seconds (0.1#10.140)