Dahlan: Wewenang Airport Tax on Ticket Ada di Kemenhub

Jum'at, 26 September 2014 - 14:37 WIB
Dahlan: Wewenang Airport...
Dahlan: Wewenang Airport Tax on Ticket Ada di Kemenhub
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku tidak memiliki wewenang untuk meminta seluruh maskapai memberlakukan passenger services charge (PSC) on Ticket (menggabungkan airport tax dan harga tiket). Sebab, wewenang tersebut ada pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal tersebut diungkapkannya menyusul kerugian cukup besar yang diderita PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menerapkan aturan PSC on Ticket, namun tidak diikuiti oleh maskapai lainnya.

"Tapi kan saya enggak punya wewenang itu. Maksud saya begitu, udahlah BUMN duluan yang mulai. Sehingga yang lain mengikuti, supaya pelayanan bandara tidak keliatan primitif," kata Dahlan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Kerugian yang diderita BUMN aviasi tersebut, sambung dia, lantaran masyarakat berfikir bahwa harga tiket Garuda sangat mahal. Padahal mereka tidak menyadari bahwa harga tersebut sudah termasuk airport tax.

"Penumpang tidak menyadari bahwa itu di dalamnya sudah ada bagian fee. Sehingga penerbangan yang lain, oh cari yang murah. Padahal dia Masih harus tambah airport fee," terangnya.

Mantan Bos PLN ini menuturkan, penerapan PSC on Ticket ini agar pelayanan di bandara Indonesia lebih praktis dan sederhana, seperti di negara-negara lain.

"Begitu ke negara lain begitu gampangnya. Begitu di bandara Indonesia, harus check in, nanti bayar airport fee sendiri. Kesannya kok seperti kita ini negara yang primitif," tandas Dahlan.

(Baca: Dahlan Sebut Bandara Indonesia Terlihat Primitif)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0671 seconds (0.1#10.140)