Realisasi PBB Palembang Lewati Target Rasio
A
A
A
PALEMBANG -
Jelang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 30 September 2014, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang mencatat, realisasi penerimaan pajak asli daerah di sektor ini sudah melewati target rasio 75%, yakni sebesar 77,73%.
Kepala Dispenda Kota Palembang Agus Kelana menyebutkan, nilai realisasinya hingga bulan ini sebesar Rp73,84 miliar dari nilai target Rp95 miliar.
Diakuinya, nilai ini masih belum maksimal untuk capaian target tahunan tersebut, terutama untuk mengejar total target PAD sebesar Rp86,17 miliar.
“Kalau dilihat dari nilainya memang bisa dikatakan belum cukup, pertanda kesadaran wajib pajak belum sesuai harapan. Tapi, kalau dari rasio, sudah over target,” ulas dia kepada SINDO, Senin (29/9/2014).
Agus menjelaskan, wajib pajak di Palembang memang cenderung melunasi PBB di akhir tahun. Padahal bila melewati batas jatuh tempo 30 September setiap bulannya, mereka dikenakan sanksi denda 2% dari nilai pajak dengan maksimal pembayaran 24 bulan.
Menurutnya, bukan hanya faktor kesadaran memenuhi kewajiban tapi juga faktor kesibukan untuk mendatangi loket PBB.
“Hal lain, bisa jadi karena sudah ditetapkannya insentif pajak 5% dari total pembayaran sesuai UU 28/2009 bagi pegawai, sehingga wajib pajak banyak yang pikir ulang,” kata dia.
Hal berbeda dengan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tercatat sudah mencapai 99,70% dari target Rp83 miliar. Padahal tahun lalu, diketahui capaian 100% BPHTB baru terealisasi pada 31 Desember malam.
“BPHTB ini justru lebih cepat terealisasi tiga bulan. Saya prediksi besok (hari ini) sudah 100% karena tinggal kejar 0,3% lagi,” beber Agus.
Karena itu, guna mengejar target PBB sebesar Rp95 miliar, pihaknya terus mendorong wajib pajak dengan beragam cara yang menarik. Di antaranya dengan menggelar gebyar PBB yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2014 mendatang di atrium Palembang Indah Mal pada pukul 14.00 WIB.
Tidak hanya itu, sebelumnya sebanyak 16 wajib pajak terbaik mendapat apresiasi berupa pemberian reward atas kepatuhan dan kelengkapan pembayaran pajaknya sepanjang Januari–Juni 2014.
Asisten III Setda Palembang M Hoyin menyatakan, pajak merupakan langkah strategis untuk pemasukan daerah. Untuk itu, Pemkot berkomitmen akan memanfaatkan pajak yang ada untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya pembangunan fasilitas publik. Menurutnya, target pajak di semester II ini berubah untuk penyesuaian perubahan APBD P 2014.
“Kontribusi pajak hanya 8% bagi APBD, beda dengan APBN yang sampai 15%. Faktor penyebabnya karena belum optimalnya sektor pajak kita, ditambah harga pasar dan NJOP yang timpang. Karena itu, Dispenda perlu perkuat layanan penerimaan pajaknya, terutama di kecamatan,” imbuh Hoyin.
Jelang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 30 September 2014, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang mencatat, realisasi penerimaan pajak asli daerah di sektor ini sudah melewati target rasio 75%, yakni sebesar 77,73%.
Kepala Dispenda Kota Palembang Agus Kelana menyebutkan, nilai realisasinya hingga bulan ini sebesar Rp73,84 miliar dari nilai target Rp95 miliar.
Diakuinya, nilai ini masih belum maksimal untuk capaian target tahunan tersebut, terutama untuk mengejar total target PAD sebesar Rp86,17 miliar.
“Kalau dilihat dari nilainya memang bisa dikatakan belum cukup, pertanda kesadaran wajib pajak belum sesuai harapan. Tapi, kalau dari rasio, sudah over target,” ulas dia kepada SINDO, Senin (29/9/2014).
Agus menjelaskan, wajib pajak di Palembang memang cenderung melunasi PBB di akhir tahun. Padahal bila melewati batas jatuh tempo 30 September setiap bulannya, mereka dikenakan sanksi denda 2% dari nilai pajak dengan maksimal pembayaran 24 bulan.
Menurutnya, bukan hanya faktor kesadaran memenuhi kewajiban tapi juga faktor kesibukan untuk mendatangi loket PBB.
“Hal lain, bisa jadi karena sudah ditetapkannya insentif pajak 5% dari total pembayaran sesuai UU 28/2009 bagi pegawai, sehingga wajib pajak banyak yang pikir ulang,” kata dia.
Hal berbeda dengan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tercatat sudah mencapai 99,70% dari target Rp83 miliar. Padahal tahun lalu, diketahui capaian 100% BPHTB baru terealisasi pada 31 Desember malam.
“BPHTB ini justru lebih cepat terealisasi tiga bulan. Saya prediksi besok (hari ini) sudah 100% karena tinggal kejar 0,3% lagi,” beber Agus.
Karena itu, guna mengejar target PBB sebesar Rp95 miliar, pihaknya terus mendorong wajib pajak dengan beragam cara yang menarik. Di antaranya dengan menggelar gebyar PBB yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2014 mendatang di atrium Palembang Indah Mal pada pukul 14.00 WIB.
Tidak hanya itu, sebelumnya sebanyak 16 wajib pajak terbaik mendapat apresiasi berupa pemberian reward atas kepatuhan dan kelengkapan pembayaran pajaknya sepanjang Januari–Juni 2014.
Asisten III Setda Palembang M Hoyin menyatakan, pajak merupakan langkah strategis untuk pemasukan daerah. Untuk itu, Pemkot berkomitmen akan memanfaatkan pajak yang ada untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya pembangunan fasilitas publik. Menurutnya, target pajak di semester II ini berubah untuk penyesuaian perubahan APBD P 2014.
“Kontribusi pajak hanya 8% bagi APBD, beda dengan APBN yang sampai 15%. Faktor penyebabnya karena belum optimalnya sektor pajak kita, ditambah harga pasar dan NJOP yang timpang. Karena itu, Dispenda perlu perkuat layanan penerimaan pajaknya, terutama di kecamatan,” imbuh Hoyin.
(gpr)