Suku Bunga Maksimum Bank Mulai Berlaku Besok

Selasa, 30 September 2014 - 12:35 WIB
Suku Bunga Maksimum...
Suku Bunga Maksimum Bank Mulai Berlaku Besok
A A A
JAKARTA - Semakin liarnya perang suku bunga dana perbankan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menetapkan pemberian maksimum (batas atas) suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) mulai 1 Oktober 2014.

Kepala Eksektif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, hal tersebut untuk mengantisipasi agar suku bunga tidak berdampak pada high cost economy, pelambatan kredit, dan penurunan aktivitas perekonomian.

"Kami akan menetapkan beberapa hal. Pertama, pemberian suku bunga simpanan maksimum sebesar yang dijamin LPS untuk simpanan sampai Rp2 miliar. Ini diatur LPS. Kami hanya memastikan dana sampai Rp2 miliar sesuai bunga penjaminan," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Nelson menjelaskan, pada bank BUKU IV maksimal suku bunga 200 bps di atas BI Rate untuk dana di atas Rp2 miliar, atau 9,5%.

Termasuk, lanjut dia, seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana. Seperti cash back dan lainnya.

"Untuk bank BUKU III maksimal suku bunga 225 bps di atas BI Rate atau 9,75 %, termasuk seluruh insentif," ujarnya.

Sementara, untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimal, Nelson menjelaskan bahwa tim pengawas bank akan melalukan monitoring agar turut menurunan suku bunga.

"Langkah ini berlaku scara efektif di seluruh bank. Penentu suku bunga pada umumnya bank-bank besar. Buku I dan II biasanya follower. Kita harapkan buku I dan II mengikuti. Kita akan monitor secara ketat," pungkas Nelson.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0739 seconds (0.1#10.140)