Suku Bunga Maksimum DPK Berlaku Serentak

Selasa, 30 September 2014 - 12:59 WIB
Suku Bunga Maksimum...
Suku Bunga Maksimum DPK Berlaku Serentak
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, selain mengacu pada masukan bank-bank, penetapan suku bunga maksimum Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mempertimbangkan opportunity cost penempatan dana nasabah.

Kepala Eksektif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, penempatan ini berbasis pada suku bunga Surat Berharga Negara (SUN/Ori Sukuk) yang saat ini yield to maturity-nya pada kisaran 8%-8,5% sehingga besaran maksimum suku bunga DPK tersebut tidak memicu flight to hinger yield instrument.

"Penetapan suku bunga maksimum ini berlaku secara serentak untuk Buku 3 dan 4 mulai tanggal 1 Oktober 2014 dan wajib dikenakan untuk perolehan DPK yang baru dan perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

OJK, lanjut Nelson, menegakkan komitmen pelaksanaan kebijakan ini, dengan keharusan yang dilakukan oleh perbankan, mengupayakan penurunan suka bunga kredit segera setelah pengenaan pemberian maksimun suku bunga DPK tersebut dan melaporkan realisasinya kepada OJK pada kesempatan pertama.

"Kemudian, memasukkan komitmen penurunan suku bunga kredit tersebut dalam rencana bisnis bank tahun 2015 yang selambat-lambatnya disampaikan pada akhir November 2014 beserta perhitungan dampaknya pada kinerja keuangan," ujar Nelson.

Langkah selanjutnya, lanjut Nelson, melakukan ekspansi kredit sesuai target-target rencana bisnis dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber dana serta mengacu pada prinsip kehati-hatian.

"OJK akan melakukan monitoring dan revies secara berkala serta akan menerapkan supervisory action terkait konsistensi implementasinya," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4467 seconds (0.1#10.140)