Suku Bunga Maksimum DPK Berlaku Serentak

Selasa, 30 September 2014 - 12:59 WIB
Suku Bunga Maksimum...
Suku Bunga Maksimum DPK Berlaku Serentak
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, selain mengacu pada masukan bank-bank, penetapan suku bunga maksimum Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mempertimbangkan opportunity cost penempatan dana nasabah.

Kepala Eksektif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, penempatan ini berbasis pada suku bunga Surat Berharga Negara (SUN/Ori Sukuk) yang saat ini yield to maturity-nya pada kisaran 8%-8,5% sehingga besaran maksimum suku bunga DPK tersebut tidak memicu flight to hinger yield instrument.

"Penetapan suku bunga maksimum ini berlaku secara serentak untuk Buku 3 dan 4 mulai tanggal 1 Oktober 2014 dan wajib dikenakan untuk perolehan DPK yang baru dan perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

OJK, lanjut Nelson, menegakkan komitmen pelaksanaan kebijakan ini, dengan keharusan yang dilakukan oleh perbankan, mengupayakan penurunan suka bunga kredit segera setelah pengenaan pemberian maksimun suku bunga DPK tersebut dan melaporkan realisasinya kepada OJK pada kesempatan pertama.

"Kemudian, memasukkan komitmen penurunan suku bunga kredit tersebut dalam rencana bisnis bank tahun 2015 yang selambat-lambatnya disampaikan pada akhir November 2014 beserta perhitungan dampaknya pada kinerja keuangan," ujar Nelson.

Langkah selanjutnya, lanjut Nelson, melakukan ekspansi kredit sesuai target-target rencana bisnis dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber dana serta mengacu pada prinsip kehati-hatian.

"OJK akan melakukan monitoring dan revies secara berkala serta akan menerapkan supervisory action terkait konsistensi implementasinya," tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Cermat Dalam Memilih...
Cermat Dalam Memilih Aplikasi Perbankan
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
12 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
Bayar Bunga Warisan...
Bayar Bunga Warisan Jokowi Rp183 T, Prabowo Bakal Tarik Utang Rp775 T
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved