Proyek Pembebasan Lahan di Atas 75% Pakai UU Lama
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Pembebasan Lahan mengatur proyek dengan porsi di atas 75% akan diperpanjang hingga 31 Desember 2015.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memanfaatkan undang-undang pembebasan lahan yang telah direvisi berdasarkan peraturan presiden dalam rangka membantu proyek infrastruktur.
"Hal ini dimungkinkan sebab, kalau mengacu pada undang-undang lahan yang baru itu membutuhkan waktu," kata Kepala Badan Pengatur jalan Tol kementerian Pekerjaan Umum, Achmad Ghany Gazaly di Jakarta, Senin (6/10/2014).
"Sehingga ada pengecualian, untuk pembebasan lahan yang sudah berjalan terutama di atas 75% bisa menggunakan undang-undang lahan yang lama, karena prosesnya telah berjalan," jelasnya.
Dia menuturkan, untuk proyek konstruksi tol akan diterapkan tergantung berapa persen ruas maupun seksi tol tersebut telah dibebaskan lahannya.
"Pada intinya, sejauh pembebasan lahan bisa diselesaikan hingga akhir tahun saya kira tidak akan menggunakan undang-undang lahan yang baru. Tergantung apakah itu per ruas atau per seksi yang penting ada keyakinan bahwa lahan bisa diselesaikan maka tetap pakai undang-undang lahan yang lama," jelasnya.
Seperti diketahui dasar pembebasan Lahan masih mengacu pada Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Perpres tersebut, hanya berlaku hingga 2014.
Namun pemerintah merevisinya dengan Perpres nomor 40/2014 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan, yang berlaku mulai awal 2015. Dalam revisi tersebut, pembebasan lahan yang sudah jalan di atas 75% bisa dikerjakan.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memanfaatkan undang-undang pembebasan lahan yang telah direvisi berdasarkan peraturan presiden dalam rangka membantu proyek infrastruktur.
"Hal ini dimungkinkan sebab, kalau mengacu pada undang-undang lahan yang baru itu membutuhkan waktu," kata Kepala Badan Pengatur jalan Tol kementerian Pekerjaan Umum, Achmad Ghany Gazaly di Jakarta, Senin (6/10/2014).
"Sehingga ada pengecualian, untuk pembebasan lahan yang sudah berjalan terutama di atas 75% bisa menggunakan undang-undang lahan yang lama, karena prosesnya telah berjalan," jelasnya.
Dia menuturkan, untuk proyek konstruksi tol akan diterapkan tergantung berapa persen ruas maupun seksi tol tersebut telah dibebaskan lahannya.
"Pada intinya, sejauh pembebasan lahan bisa diselesaikan hingga akhir tahun saya kira tidak akan menggunakan undang-undang lahan yang baru. Tergantung apakah itu per ruas atau per seksi yang penting ada keyakinan bahwa lahan bisa diselesaikan maka tetap pakai undang-undang lahan yang lama," jelasnya.
Seperti diketahui dasar pembebasan Lahan masih mengacu pada Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Perpres tersebut, hanya berlaku hingga 2014.
Namun pemerintah merevisinya dengan Perpres nomor 40/2014 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan, yang berlaku mulai awal 2015. Dalam revisi tersebut, pembebasan lahan yang sudah jalan di atas 75% bisa dikerjakan.
(dmd)