Perusahaan Tak Ikut BP Jamsostek Terancam 8 Tahun Penjara

Rabu, 08 Oktober 2014 - 14:32 WIB
Perusahaan Tak Ikut...
Perusahaan Tak Ikut BP Jamsostek Terancam 8 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau melaporkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerjanya terancam kurungan penjara.

Bahkan, jika dalam 30 hari usai putusan kantor Kejaksaan setempat tidak dipenuhi maka pelayanan publik kepada perusahaan akan dihentikan.

Kepala Kantor Wilayah Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan mengatakan, pelayanan publik yang dihentikan untuk perusahaan, diantaranya PDAM dan PLN sesuai dengan permintaan resmi dari pihak penyelenggara jaminan sosial ini.

“Saat ini, masih banyak para pekerja formal ataupun informal yang belum menjadi peserta BP Jamsostek. Bbahkan, masih banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan pekerjanya. Di DKI Jakarta saja ada sekitar 30% dari 5,2 juta tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta,” ujar Hardi dalam rilisnya, Rabu (8/10/2014).

Tidak hanya itu, Hardi menjelaskan, jika perusahaan nakal itu masih juga belum mau mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek maka akan ada somasi ke Disnaker maupun Kejaksaan setempat. Pada akhirnya, dia menambahkan, akan dikenakan sanksi pidana 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.

Untuk itu, Hardi menuturkan, pihaknya dan lembaga terkait, seperti Disnaker, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di daerah, Kantor Pelayanan Pajak dan pemerintah daerah (pemda) setempat membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Dengan pelayanan inilah pengawasan dapat dipermudah bagi perusahaan dan pekerja yang belum melaksanakan ketentuan perundangan itu,” ujarnya.

Dukungan dari pemda setempat sangatlah besar karena semua pengusaha akan mendaftarkan perusahaan mereka ke dinas terkait di daerah. Contoh dukungan dari pemda ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur No 30/2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi DKI Jakarta melalui Program Jaminan Sosial pada BP Jamsostek.

Peraturan yang terbit 29 April 2014, itu mensyaratkan bagi seluruh pemberi kerja yang sedang melakukan pengajuan dan atau perpanjangan perizinan untuk mengikutsertakan dirinya atau pekerjanya dalam program jaminan sosial pada BP Jamsostek.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Norma Kerja Kemenakertrans Nur Asiah menuturkan, perlindungan mendasar dalam jaminan sosial masuk ranah hak asasi manusia dan semua pihak harus ikut mendukung BP Jamsostek.

“Dukungan itu dapat berupaya integrasi pelayanan BP Jamsostek satu pintu dengan pemda dengan peningkatan manfaat untuk menarik lebih banyak orang menjadi peserta,” katanya.

Nur Asiah menambahkan, PTSP dapat menjadi awal meningkatkan kepesertaan BP Jamsostek dan pemda dapat memastikan dunia usaha mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta BP Jamsostek.

Jadi, lanjutnya, salah satu syarat yang diminta saat mengurus perizinan, seperti izin usaha, tenaga kerja asing, mendirikan bangunan, atau mau ikut tender proyek adalah bukti pembayaran terakhir dari iuran kepesertaan BP Jamsostek.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
1 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
2 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
2 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
3 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
4 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
4 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved