BTN Komitmen Pangkas NPL di Bawah 4%
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berkomitmen untuk memangkas rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perseroan di akhir tahun. NPL ditargetkan turun hingga berada di bawah level 4%.
Untuk meraih target tersebut, Bank BTN telah membentuk dua unit kerja, yaitu Consumer Collection & Remedial Division (CCRD) dan Asset Management Division (AMD).
Corporate Secretary BTN Eko Waluyo mengatakan, perbaikan kualitas kredit menjadi salah satu fokus utama manajemen. Menurut dia, meski sangat menantang, proses penyelesaian aset kredit bermasalah mengalami kemajuan yang sangat baik.
"Dengan membentuk dua unit kerja yang khusus menangani NPL, kami optimis kualitas kredit di Bank BTN akan terus membaik. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kami mampu mendapatkan recovery aset NPL rata-rata 130% dari nilai agunan," kata Eko di Jakarta, Senin (13/10/2014).
Dia melanjutkan, CCRD bertanggung jawab atas pengelolaan kualitas seluruh kredit consumer dengan umur tunggakan kurang dari 360 hari. Perbaikan kualitas kredit oleh CCRD dilakukan melalui penagihan dan restrukturisasi.
Adapun unit AMD bertugas untuk menangani kredit consumer dengan tunggakan lebih dari 360 hari serta seluruh kredit komersial yang sudah tidak lagi dapat ditangani dengan penagihan dan restrukturisasi. AMD akan melakukan penjualan agunan terhadap kredit-kredit ini.
Untuk meraih target tersebut, Bank BTN telah membentuk dua unit kerja, yaitu Consumer Collection & Remedial Division (CCRD) dan Asset Management Division (AMD).
Corporate Secretary BTN Eko Waluyo mengatakan, perbaikan kualitas kredit menjadi salah satu fokus utama manajemen. Menurut dia, meski sangat menantang, proses penyelesaian aset kredit bermasalah mengalami kemajuan yang sangat baik.
"Dengan membentuk dua unit kerja yang khusus menangani NPL, kami optimis kualitas kredit di Bank BTN akan terus membaik. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kami mampu mendapatkan recovery aset NPL rata-rata 130% dari nilai agunan," kata Eko di Jakarta, Senin (13/10/2014).
Dia melanjutkan, CCRD bertanggung jawab atas pengelolaan kualitas seluruh kredit consumer dengan umur tunggakan kurang dari 360 hari. Perbaikan kualitas kredit oleh CCRD dilakukan melalui penagihan dan restrukturisasi.
Adapun unit AMD bertugas untuk menangani kredit consumer dengan tunggakan lebih dari 360 hari serta seluruh kredit komersial yang sudah tidak lagi dapat ditangani dengan penagihan dan restrukturisasi. AMD akan melakukan penjualan agunan terhadap kredit-kredit ini.
(rna)