PNM Banjarmasin Rangkul Kejaksaan Negeri Palangkaraya
A
A
A
BALIKPAPAN - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Banjarmasin melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Palangkaraya.
Perwujudan penandatanganan kerja sama ini bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro, kecil, dan menengah yang dilakukan PNM selaku BUMN. Khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Pemimpin PNM Cabang Banjarmasin Arie Unggul Prasojo mengatakan, kesepakatan bersama ini pelaku usaha UMKM yang bernaung di bawah PNM Palangkaraya semakin mendapatkan kejelasan dan perlindungan di bawah payung hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengungkapkan, sebagai pengacara negara Kejaksaan Negeri Palangkaraya mempunyai tanggung jawab dalam melindungi PNM dan para pelaku UKM untuk menjalankan bisnis ke depannya.
Terlebih, PNM merupakan BUMN. Penandatangan dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan dihadiri perwakilan dari kedua belah pihak.
"Kami harapkan melalui penandatanganan ini pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan dapat memenuhi dan mengetahui hak dan keawjibannya masing-masing sesuai kesepakatan yang dibuat," terangnya, Selasa (14/10/2014).
Begitu pula, lanjut dia, dengan PNM mengetahui hak dan kewajibannya sebagai BUMN memiliki pemahaman hukum yang sama.
Kepala Kejaksaan Palangkaraya Eduard Sianturi menjelaskan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan kepada PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Dengan semakin meningkatnya sektor bisnis, dan pelaku UMKM di Palangkaraya, kami selaku penegak hukum negara berkewajiban dan kewenangan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Terutama bagi pelaku usaha di wilayah Kalimantan Tengah," tuturnya.
Menurut Eduard, kesepakatan bersama dengan PNM meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik negara yang dikelola PNM.
Fokus bisnis perseroan adalah menyalurkan pembiayaan bagi pelaku UMKM, serta menyediakan jasa manajemen dan pembinaan usaha bagi para debitur.
Per September 2014, outstanding pembiayaan PNM Cabang Banjarmasin sebesar Rp64,7 miliar. Hingga periode yang sama, tercatat 1.410 nasabah.
PNM cabang Palangkaraya dibantu 16 unit layanan masyarakat serta menaungi tiga klaster yaitu Klaster Banjarmasin, Klaster Banjarbaru, dan Klaster Palangkaraya.
Perwujudan penandatanganan kerja sama ini bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro, kecil, dan menengah yang dilakukan PNM selaku BUMN. Khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Pemimpin PNM Cabang Banjarmasin Arie Unggul Prasojo mengatakan, kesepakatan bersama ini pelaku usaha UMKM yang bernaung di bawah PNM Palangkaraya semakin mendapatkan kejelasan dan perlindungan di bawah payung hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengungkapkan, sebagai pengacara negara Kejaksaan Negeri Palangkaraya mempunyai tanggung jawab dalam melindungi PNM dan para pelaku UKM untuk menjalankan bisnis ke depannya.
Terlebih, PNM merupakan BUMN. Penandatangan dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan dihadiri perwakilan dari kedua belah pihak.
"Kami harapkan melalui penandatanganan ini pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan dapat memenuhi dan mengetahui hak dan keawjibannya masing-masing sesuai kesepakatan yang dibuat," terangnya, Selasa (14/10/2014).
Begitu pula, lanjut dia, dengan PNM mengetahui hak dan kewajibannya sebagai BUMN memiliki pemahaman hukum yang sama.
Kepala Kejaksaan Palangkaraya Eduard Sianturi menjelaskan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan kepada PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Dengan semakin meningkatnya sektor bisnis, dan pelaku UMKM di Palangkaraya, kami selaku penegak hukum negara berkewajiban dan kewenangan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Terutama bagi pelaku usaha di wilayah Kalimantan Tengah," tuturnya.
Menurut Eduard, kesepakatan bersama dengan PNM meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik negara yang dikelola PNM.
Fokus bisnis perseroan adalah menyalurkan pembiayaan bagi pelaku UMKM, serta menyediakan jasa manajemen dan pembinaan usaha bagi para debitur.
Per September 2014, outstanding pembiayaan PNM Cabang Banjarmasin sebesar Rp64,7 miliar. Hingga periode yang sama, tercatat 1.410 nasabah.
PNM cabang Palangkaraya dibantu 16 unit layanan masyarakat serta menaungi tiga klaster yaitu Klaster Banjarmasin, Klaster Banjarbaru, dan Klaster Palangkaraya.
(izz)