Pemerintah Ubah Asuransi TKI jadi Polis Tunggal

Rabu, 15 Oktober 2014 - 07:36 WIB
Pemerintah Ubah Asuransi...
Pemerintah Ubah Asuransi TKI jadi Polis Tunggal
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengubah bentuk asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mulai polis tunggal dan asuransi pra penempatan dilekatkan agar TKI semakin dilindungi.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, Kemenakertrans bersama dengan otoritas jasa keuangan (OJK) menjalankan polis tunggal khusus TKI. Polis tunggal ini akan lebih memudahkan proses klaim asuransi. Selain itu hak-hak TKI yang didapat lebih transparan. Jaminan mendapatkan klaim dan dimana klaim itu bisa dicairkan juga lebih mudah dengan polis tunggal ini.

"Polis ini akan lebih melindungi TKI. Alhamdulillah sudah tersusun dan diimplementasikan," katanya pada diskusi Asuransi TKI : antara Harapan dan Kenyataan di gedung Kemenakertrans Selasa (14/10/2014).

Reyna menjelaskan, polis tunggal ini dilakukan sebagai evaluasi dari keberadaan konsorsium asuransi TKI selama ini. Menurut Reyna, sebelumnya polis ini tidak tunggal namun terdiri dari beberapa polis dari perusahaan yang berbeda. Kemenakertrans selama tiga bulan kemarin intensif berkoordinasi dengan OJK untuk pemberlakuan polis tunggal ini. Alasan utamanya adalah, ujar Reyna, agar tidak menyusahkan pengurusan klaim asuransi bagi pekerja migrant tersebut.

Selain itu, ujarnya, tidak hanya asuransi kematian yang diterima TKI. Namun ada 13 resiko yang akan melindungi TKI. Pihaknya sendiri sudah meminta OJK mengevaluasi asuransi TKI yang tidak hanya mengkover kematian namun juga jika TKI itu kena PHK, korban kekerasan seksual atau gagal diberangkatkan ke negara penempatan.

"Di asuransi yang normal itu tidak ada yang menjamin TKI gagal diberangkatkan. Jadi untuk TKI harus ada karakteristik asuransi yang khusus," ungkapnya.

Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro mengatakan, ada amanat dari UKP4, KPK dan BI agar ada sistem pembayaran non tunai pada asuransi TKI.

Hal ini memungkinkan konsorsium asuransi tidak perlu membuka kantor perwakilan didaerah. Pemerintah sudah menanyakan akan opsi ini kepada konsorsium dan mereka menyanggupi. Nanti sistem online asuransi TKI ini juga akan terhubung dengan BI, BNP2TKI dan stakeholder lainnya.

Selain itu, Agusdin menjelaskan, polis asuransi kedepan harus atas nama TKI dan langsung diberikan ke TKI. Pasalnya dia menemukan banyak polis yang asal memasukkan nama dan tidak diterima TKI sasaran. Dia juga meminta perusahaan asuransi menjamin nasib TKI yang bermasalah di shelter penampungan di negara penempatan.

Menurutnya, pemerintah tidak mampu menampung TKI yang belum dibayar gajinya, masih bermasalah namun pembiayaan selama di shelter masih ditanggung pemerintah. "Harus dituangkan kembali di Perpres 07 bahwa asuransi yang Harus membayar biaya mereka di shelter," ujarnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan TKI (Apjati) Ayub Basalamah berpendapat, Masalah TKI memang tidak hanya di dalam negeri namun juga diluar negeri. Maka dia meminta perusahaan asuransi harus membuka kantor perwakilan luar negeri (perwalu) per Januari 2015. Berbagai permasalahan terjadi di luar negeri.

Misalnya ada 15.000 TKI dikirim ke negara penempatan yang sudah diasuransikan. Namun ada TKI dengan jumlah yang sama yang memperpanjang kontrak tanpa diasuransikan. Kasus perpanjangan kontrak TKI ini kebanyakan terjadi di Arab Saudi dan Malaysia.

Ayub mencontohkan, di Arab Saudi ada ribuan TKI overstayer yang tidak diasuransikan kembali. Nasib mereka semakin naas karena tidak ada kejelasan gaji dan juga perlindungan jiwa. Sementara di Malaysia data imigrasi setempat menunjukkan ada 10.000 TKI di sana.

Namun Malaysia menyatakan ada 50.000 TKI informal dan formal. "Bagi mereka yang tidak terdata ini apakah sudah diasuransikan?" tanya dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6899 seconds (0.1#10.140)