SKK Migas Klaim Lifting Minyak dan Gas Transparan

Rabu, 15 Oktober 2014 - 13:57 WIB
SKK Migas Klaim Lifting Minyak dan Gas Transparan
SKK Migas Klaim Lifting Minyak dan Gas Transparan
A A A
JAKARTA - Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana mengatakan, selama ini kegiatan lifting migas sudah transparan.

Dia mempersilakan pemerintah daerah (Pemda) dan media massa untuk ikut menyaksikan kegiatan lifting migas.

"Ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan transparansi pelaksanaan lifting," ujarnya, Rabu (15/10/2014).

Sebagai informasi, kegiatan lifting merupakan proses penyerahan migas dari produsen kepada pembeli. Pada proses inilah penerimaan negara dari kegiatan hulu migas terealisasi.

SKK Migas adalah lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk proses lifting migas.

Saat ini, SKK Migas mengawasi lifting pada 237 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Titik penyerahan adalah lokasi tempat para KKKS menyerahkan bagian negara kepada pemerintah dan berhak mendapatkan bagiannya atas hasil produksi.

Lokasi yang sama merupakan titik penyerahan produksi migas kepada pembeli. Hasil penjualan produksi bagian negara ini akan langsung disetorkan ke rekening Menteri Keuangan. Kemudian, akan didistribusikan ke daerah sesuai ketentuan.

Saat ini, pengawasan lifting dilakukan secara bersama oleh SKK Migas, petugas Ditjen Migas, KKKS, dan Pembeli.

Meter (alat ukur) yang digunakan juga secara berkala dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi dan disertifikasi oleh Ditjen Migas. Khusus untuk ekspor, petugas bea dan cukai juga ikut melakukan pengawasan.

Untuk lifting melalui kapal tanker, pengawasan dilakukan pada setiap pengapalan di terminal. Sedangkan pengawasan lifting melalui pipa dilakukan pada setiap akhir bulan pukul 24:00 di titik penyerahan.

Pengawasan yang dilakukan selama proses lifting berlangsung antara lain adalah menyaksikan pengukuran tinggi, suhu, dan pengambilan contoh migas; menyaksikan pelaksanaan analisa contoh migas; dan menyaksikan pengujian sistem alat ukur.

Selain itu, pengawas lifting juga harus menandatangani tiga dokumen lifting yaitu surat jalan penyerahan (delivery ticket), sertifikat jumlah muatan (certificate of quantity), dan sertifikat mutu (certificate of quality).

Rangkaian pengawasan itu terjadi pada setiap kegiatan lifting, untuk memastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur.

"Namun demikian, untuk menanggapi aspirasi masyarakat agar pengawasan lifting dapat lebih transparan, maka kami juga mengundang pejabat daerah dan media untuk ikut menyaksikan kegiatan lifting," pungkas Gde.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6977 seconds (0.1#10.140)