Pemerintah Siapkan Insentif bagi Pengusaha yang Re-investasi

Kamis, 16 Oktober 2014 - 16:13 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif...
Pemerintah Siapkan Insentif bagi Pengusaha yang Re-investasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, untuk perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, akan diberikan keringanan pajak, bentuknya seperti konsep re-investasi usaha.

"Jadi begini, kalau dia mau mengembangkan usahanya di sini dan melakukan re-investasi, maka dia akan dapatkan keringanan pajak. Mekanismenya gitu. Tapi diberikan kepada mereka yang mengadakan re-investasi," ujar dia saat press konferens lindung nilai (hedging) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Hal tersebut dijelaskan Chatib supaya mencegah perusahaan tersebut untuk tidak melakukan repatriasi. Karena jika uangnya tiap tahun direpatriasi, itu bisa menimbulkan outflow, sehingga harus ada insentifnya.

"Namun kalau ada insentif seperti itu mungkin akan membuat dia re-investasi seperti itu atau kalau dia enggak mau untuk re-investasi, ya dibawa pulang aja uangnya," ujar dia.

Chatib menyontohkan, suatu perusahaan memiliki untung Rp100 miliar, perusahaan tersebut memiliki dua pilihan, dia mau bawa pulang uangnya atau re-investasi lagi. Kalau dengan insentif ini maka Chatib berharap dia re-investasi.

"Tapi kita enggak bisa larang kalau dia memutuskan untuk bawa pulang uangnya. Kalau kita larang itu capital control namanya. Nah, makanya kita lakukan ini, kita berikan insentif supaya dia re-investasi lagi," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7696 seconds (0.1#10.140)