ANJT Akusisi 100% Saham Pusaka Agro Makmur
A
A
A
JAKARTA - PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) telah mengakusisi 100% saham milik PT Pusaka Agro Makmur, penandatangan pengambilalihan saham tersebut telah dilakukan pada 15 Oktober 2014.
Corporate Secretary Austindo Nusantara Jaya, Naga Waskita mengatakan akta jual beli saham No 55 antara Pusaka Agra Sejahtera dan ANJT telah dilakukan dihadapan Mala Mukti, S.H.,LL.M sebagai Notaris.
"Sedangkan akta jual beli saham No 56 antara Wodi Kaifa Ltd dan Austindo Nusantara Jaya, dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H.,LL., sebagai notaris," ata Naga dalam keterangan rilisnya, Kamis (16/10/2014).
Sebagai catatan, PT Pusaka Agro Makmur adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang terletak di Provinsi Papua Barat.
Lebih lanjut Naga menjelaskan, Wodi Kaifa Ltd dan Pusaka Agro Sejahtera bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan ANJT, maupun anggota direksi maupun anggota dewan komisaris ANJT, serta pemegang saham perseroan.
Sehingga transaksi pengambilalihan saham tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi. Sedangkan transaksi saham dimaksud memiliki nilai kurang dari 20% ekuitas perseroan, sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi material.
Corporate Secretary Austindo Nusantara Jaya, Naga Waskita mengatakan akta jual beli saham No 55 antara Pusaka Agra Sejahtera dan ANJT telah dilakukan dihadapan Mala Mukti, S.H.,LL.M sebagai Notaris.
"Sedangkan akta jual beli saham No 56 antara Wodi Kaifa Ltd dan Austindo Nusantara Jaya, dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H.,LL., sebagai notaris," ata Naga dalam keterangan rilisnya, Kamis (16/10/2014).
Sebagai catatan, PT Pusaka Agro Makmur adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang terletak di Provinsi Papua Barat.
Lebih lanjut Naga menjelaskan, Wodi Kaifa Ltd dan Pusaka Agro Sejahtera bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan ANJT, maupun anggota direksi maupun anggota dewan komisaris ANJT, serta pemegang saham perseroan.
Sehingga transaksi pengambilalihan saham tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi. Sedangkan transaksi saham dimaksud memiliki nilai kurang dari 20% ekuitas perseroan, sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi material.
(gpr)