MNB Nilai Kepmen Tol JORR S Hilangkan Hak Perusahaan

Selasa, 21 Oktober 2014 - 06:34 WIB
MNB Nilai Kepmen Tol...
MNB Nilai Kepmen Tol JORR S Hilangkan Hak Perusahaan
A A A
JAKARTA - PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) menilai keluarnya Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam upaya mengambilalihan Tol JORR S telah menghilangkan hak perusahaan.

Seperti diketahui, Keputusan Kementerian PU (Kepmen) No 515/KPTS/M/2014 yang ditetapkan per 5 September 2014, menunjuk PT MNB dan PT Jasa Marga melakukan pengoperasian termasuk pemeliharaan rutin dan berkala Tol JORR S.

PT MNB wajib membayar utang kepada negara dan melaporkan pelunasan utang tersebut kepada Menteri PU. Keputusan Menteri itu bagi MNB dinilai tidak mengacu pada keputusan MA 720.

"Padahal, tol itu merupakan milik PT MNB. Tol disita karena ketidakmampuan membayar utang, itu kami terima. Namun, layaknya barang sitaan seharusnya tidak boleh diganggu gugat," ujar Komisaris Utama PT MNB, Sugiono, Senin (20/10/2014).

"Tapi, dalam perjalanannya justru ada yang mengelola. Bayangkan keuntungan yang diperoleh sejak tol itu diambil alih oleh Jasa Marga dan sudah dioperasikan sejak tahun 2000-an," jelasnya.

Sebagai informasi, Jasa Marga telah mengeluarkan keuntungan pengelolaan Tol JORR S sejak tahun 2013 dari pendapatan perusahaan dan disimpan melalui escrow account.

Berdasarkan laporan keuangan Jasa Marga pada awal 2013, disebutkan bahwa terjadi pengubahan wewenang penyelenggaraan jalan tol JORR S seksi Pondok Pinang-Jagorawi kepada Jasa Marga untuk melunasi kredit dari kreditur sindikasi dan dana sebesar Rp50.431.647.999 yang tidak ada kaitan dan relevansi yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tegas dan jelas terhadap JORR S.

Pada 1994, Tol JORR S dikerjakan oleh PT Marga Nurindo Bhakti. Namun, pengerjaan tersendat karena Indonesia memasuki masa krisis sehingga utang Marga Nurindo tidak bisa terbayarkan.

Tol ini disita negara melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), selanjutnya pengelolaan Tol JORR S diserahkan kepada Kementerian PU.

Pada 2001, Kementerian PU menunjuk Jasa Marga untuk membangun dan mengelola tol tersebut yang sifatnya sementara. Namun, sampai sekarang Jasa Marga telah berinvestasi banyak pada tol tersebut dan mengambil untung, meski keuuntungan terakhir pada 2013 telah dipisahkan dalam keuangan perusahaan.

(Baca: Marga Nurindo Desak Pengembalian Tol JORR S)
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Proyek Japek II Selatan...
Proyek Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Mulai 2023, Sistem Bayar...
Mulai 2023, Sistem Bayar Tanpa Berhenti Beroperasi di Tol Bali
Bakal Ada 16 Ruas Jalan...
Bakal Ada 16 Ruas Jalan Tol Baru di 2022, Ini Daftarnya
Proyek Jalan Tol Layang...
Proyek Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci Telan Anggaran Rp37 Triliun
Berikut Jalan yang Tidak...
Berikut Jalan yang Tidak Boleh Dilalui Motor di Jakarta
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
6 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
7 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
8 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
8 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
8 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved