Pedagang Valas Batam Komitmen Penuhi Aturan BI

Rabu, 22 Oktober 2014 - 15:39 WIB
Pedagang Valas Batam...
Pedagang Valas Batam Komitmen Penuhi Aturan BI
A A A
BATAM - Pelaku usaha penukaran valuta asing (valas) berkomitmen memenuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru.

Selain itu, mereka juga menyambut positif kerja sama BI Kepri-Polda mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva).

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Kota Batam Amat Tantoso mengungkapkan, sejauh ini pedagang valuta asing sudah banyak berizin, sebelum adanya PBI baru yang mengatur kegiatan usaha penukaran valas bukan bank wajib berizin dari BI.

"Kalau kami pribadi menyambut positif aturan itu dan sejauh ini pedagang valuta asing sebagian sudah berizin," katanya, Rabu (22/10/2014).

Dia juga mengaku, sosialiasi PBI anyar itu juga tersampaikan dengan baik ke pelaku usaha jika melihat pedagang valas sudah banyak mengajukan izin.

Selain itu, asosiasi juga terus mendorong dan membantu pengurusan izin usaha bagi pedagang valas yang ingin memulai usaha.

Regulasi yang baru disempurnakan otoritas tidak menjadi masalah baginya. Regulasi itu juga memberikan dampak lebih aman dan menciptakan kebersamaan harga antara sesama pedagang money changer.

"Asosiasi siap membantu dan terus sosialisasi agar pedagang harus berizin apalagi mengurus izin ke BI tidak bayar. Akhir-akhir ini money chaner di Kepri juga terus bertambah," ungkap Amat.

APVA juga menyebutkan, 95% dari total pedagang valas atau money changer di kawasan ini sudah mengantongi izin.

Sementara, jumlah Kupva di Batam berdasarkan data BI per September 2014 mencapai 122 kantor atau kedua terbanyak di Indonesia bersama Denpasar dan di bawah Jakarta.

Sementara, Bank Indonesia Kepri dan Polda Kepri telah sepakat menggodok koordinasi pedoman kerja dan mekanisme mengenai dugaan tindak pidana di sistem pembayaran dan Kupva atau money changer.

Penandatanganan kesepakatan itu implementasi lanjutan dari PBI 16/15/2014 yang terbit 1 September.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas dan Kabareskrim Polri Suhardi Alius menyaksikan penandatangan pokok kesepahaman tersebut di Gedung BI Kepri, hari ini.

Kesepakatan itu ditandangani Kepala BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra dan Kapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari.

Kesepakatan itu, BI Kepri dan Polda memperkuat koordinasi dalam menangani kasus dugaan tindak pidana yang meliputi kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakkan kartu (APMK), uang elektronik, jasa pengolahan rupiah serta KUPVA.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rupiah Ditutup Melemah...
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.409 per Dolar AS
Rupiah Terlemah Sepanjang...
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah
Rupiah Ditutup Melemah...
Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp15.526
Wacana Lama Hidup Lagi,...
Wacana Lama Hidup Lagi, Ini Dua Sisi Pentingnya Redenominasi Rupiah
Bikin Gaduh Karena Keliru...
Bikin Gaduh Karena Keliru Tampilkan Kurs Rupiah, Pengamat: Google Harus Tanggung Jawab!
Google Keliru Tampilkan...
Google Keliru Tampilkan Kurs Rupiah, Pengamat: Timbulkan Kegaduhan!
Berita Terkini
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
1 jam yang lalu
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
4 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
6 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
7 jam yang lalu
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
8 jam yang lalu
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
10 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved