UMP 2015 Akan Ditetapkan Serentak 1 November 2014

Kamis, 23 Oktober 2014 - 10:40 WIB
UMP 2015 Akan Ditetapkan Serentak 1 November 2014
UMP 2015 Akan Ditetapkan Serentak 1 November 2014
A A A
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan, upah minimum provinsi (UMP) 2015 akan ditetapkan secara serentak pada 1 November 2014.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November 2014. Kemenakertrans juga telah menyampaikan surat edaran kepada para gubernur.

"Surat itu meminta agar mempercepat pembahasan UMP 2015 dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga penetapannya berjalan optimal," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, R Irianto Simbolon dalam rilisnya, Kamis (23/10/2014).

Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden No 9/2013 tetang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangusngan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No 7/2013 tetang Upah Minimum.

Menurutnya, dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, hendaknya para gubernur dapat memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum. Tentunya melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Pembahasan penetapan UMP telah dilakukan masing-masing Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga dalam penetapannya gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan," kata dia.

Dalam penetapan UMK, kata Irianto mengutip surat edaran tersebut, para Gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota setempat.

Sementara, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka para gubernur diminta menyusun roadmap untuk pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.

Dia menjelaskan, selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim asistensi ke berbagai pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui Dinas Tenaga Kerja untuk membantu pembahasan dalam penetapan besaran KHL dan Upah Minimun 2015.

"Tim Asistensi Kemenakertrans ini bertugas memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UMP 2015 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di seluruh Indonesia," pungkas Irianto.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6528 seconds (0.1#10.140)