UMP 2015 Akan Ditetapkan Serentak 1 November 2014

Kamis, 23 Oktober 2014 - 10:40 WIB
UMP 2015 Akan Ditetapkan...
UMP 2015 Akan Ditetapkan Serentak 1 November 2014
A A A
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan, upah minimum provinsi (UMP) 2015 akan ditetapkan secara serentak pada 1 November 2014.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November 2014. Kemenakertrans juga telah menyampaikan surat edaran kepada para gubernur.

"Surat itu meminta agar mempercepat pembahasan UMP 2015 dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga penetapannya berjalan optimal," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, R Irianto Simbolon dalam rilisnya, Kamis (23/10/2014).

Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden No 9/2013 tetang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangusngan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No 7/2013 tetang Upah Minimum.

Menurutnya, dalam proses pembahasan penetapan UMP tersebut, hendaknya para gubernur dapat memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan sidang pembahasan penetapan upah minimum. Tentunya melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Pembahasan penetapan UMP telah dilakukan masing-masing Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga dalam penetapannya gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan," kata dia.

Dalam penetapan UMK, kata Irianto mengutip surat edaran tersebut, para Gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota setempat.

Sementara, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka para gubernur diminta menyusun roadmap untuk pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.

Dia menjelaskan, selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim asistensi ke berbagai pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui Dinas Tenaga Kerja untuk membantu pembahasan dalam penetapan besaran KHL dan Upah Minimun 2015.

"Tim Asistensi Kemenakertrans ini bertugas memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UMP 2015 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di seluruh Indonesia," pungkas Irianto.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
9 menit yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
10 menit yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
28 menit yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
47 menit yang lalu
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Enam Minggu Beroperasi,...
Enam Minggu Beroperasi, DSI Himpun Devisa USD10,5 Miliar
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved