Pekerja Informal DKI Minim Terlindungi Jaminan Sosial
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan baru 66.000 pekerja informal di DKI Jakarta yang terlindungi jaminan sosial.
Padahal hingga September 2014, diperkirakan jumlah pekerja informal Jakarta sebanyak 1,6 juta orang.
"Jadi, masih banyak pekerja formal yang belum terlindung jaminan sosial. Ini jadi pekerjaan rumah buat kami. Jaminan sosial sangat penting untuk melindungi pekerja," ujar Kepala Pemasaran BP Jamsostek DKI Jakarta Agoes Masrawi dalam sosialiasasi program BP Jamsostek kepada serikat pekerja di Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Agoes menjelaskan, agar pekerja informal lebih banyak lagi yang terlindungi jaminan sosial, pihaknya telah melakukan pembukaan outlet di pasar-pasar tradisional, seperti Tanah Abang. Diharapkan dengan pembukaan outlet tersebut, makin banyak pekerja informal yang terlindungi.
Menurut Agoes, pekerja informal harus terlindungi jaminan sosial karena setiap harinya, BP Jamsostek melakukan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) rata-rata kepada 20 orang dengan nilai mencapai Rp481,7 jutq.
Sedangkan nilai total pembayaran klaim JKK hingga September 2014 sebesar Rp86,7 miliar. Untuk pekerja yang meninggal mencapai 14 orang per harinya, dengan total pembayaran klaim jaminan kematian mencapai Rp95,16 miliar per September 2014.
Sementara untuk pekerja formal, Agoes menuturkan, hingga September 2014, perusahaan aktif di Jakarta yang menjadi peserta mencapai 44.591 perusahaan, dengan jumlah pekerja formal mencapai 3,6 juta. Dari jumlah tersebut diperkirakan yang tidak melaporkan upahnya sesuai yang diterima pekerja sebanyak 48% atau sekitar 1,7 juta pekerja.
"Jadi pekerja masih banyak yang dirugikan oleh perusahaan karena pembayaran klaimnya akan berkurang karena gajinya tidak dilaporkan utuh," pungkasnya.
Padahal hingga September 2014, diperkirakan jumlah pekerja informal Jakarta sebanyak 1,6 juta orang.
"Jadi, masih banyak pekerja formal yang belum terlindung jaminan sosial. Ini jadi pekerjaan rumah buat kami. Jaminan sosial sangat penting untuk melindungi pekerja," ujar Kepala Pemasaran BP Jamsostek DKI Jakarta Agoes Masrawi dalam sosialiasasi program BP Jamsostek kepada serikat pekerja di Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Agoes menjelaskan, agar pekerja informal lebih banyak lagi yang terlindungi jaminan sosial, pihaknya telah melakukan pembukaan outlet di pasar-pasar tradisional, seperti Tanah Abang. Diharapkan dengan pembukaan outlet tersebut, makin banyak pekerja informal yang terlindungi.
Menurut Agoes, pekerja informal harus terlindungi jaminan sosial karena setiap harinya, BP Jamsostek melakukan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) rata-rata kepada 20 orang dengan nilai mencapai Rp481,7 jutq.
Sedangkan nilai total pembayaran klaim JKK hingga September 2014 sebesar Rp86,7 miliar. Untuk pekerja yang meninggal mencapai 14 orang per harinya, dengan total pembayaran klaim jaminan kematian mencapai Rp95,16 miliar per September 2014.
Sementara untuk pekerja formal, Agoes menuturkan, hingga September 2014, perusahaan aktif di Jakarta yang menjadi peserta mencapai 44.591 perusahaan, dengan jumlah pekerja formal mencapai 3,6 juta. Dari jumlah tersebut diperkirakan yang tidak melaporkan upahnya sesuai yang diterima pekerja sebanyak 48% atau sekitar 1,7 juta pekerja.
"Jadi pekerja masih banyak yang dirugikan oleh perusahaan karena pembayaran klaimnya akan berkurang karena gajinya tidak dilaporkan utuh," pungkasnya.
(rna)