BUMN dan BUMD Sumsel Siap Daftarkan Karyawan JKN

Sabtu, 25 Oktober 2014 - 09:00 WIB
BUMN dan BUMD Sumsel...
BUMN dan BUMD Sumsel Siap Daftarkan Karyawan JKN
A A A
PALEMBANG - Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMN di Sumsel mengklaim tengah menpersiapkan segala dokumen sebagai syarat kelengkapan untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sesuai Peraturan Presiden No 111/2013 bahwa pemberi kerja termasuk BUMN dan BUMD wajib terdaftar sebagai peserta BPJS pada 1 Januari 2015.

“Kan masih ada waktu untuk mendaftar sebagai peserta. Sebab 1 Januari, BUMN/BUMD wajib terdaftar. Bukan berarti kami enggan mendaftar sebagai peserta. Saat ini bagian SDM masih dalam proses melengkapi dokumen-dokumen serta menghitung besaran premi yang akan dibayarkan nantinya,” kata Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pusri Palembang, Zain Ismed, kepada KORAN SINDO PALEMBANG, Jumat (24/10/2014).

Menurut dia, proses untuk melengkapi dokumen yang diperlukan menjadi peserta JKN memerlukan waktu yang lama dan tidak serta merta membalikkan telapak tangan. Bahkan sebelum itu, pihaknya terus menyosialisasikan perubahan jaminan kesehatan ke internal Pusri.

Sosialisasi itu bukan saja ke karyawan Pusri saja, melainkan pula ke para pensiunan hingga serikat pekerja Pusri.

“Semua masalah perubahan jaminan kesehatan ini harus dibicarakan dengan semua pegawai internal, termasuk ke serikat pekerja agar tidak terjadi miss communication di kemudian hari. Apalagi kan masalah ini menyangkut soal orang banyak. Jadi harus benar-benar hati-hati,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, PT Pusri Palembang memiliki sekitar 5.000 karyawan, termasuk para pensiun Pusri. Selama ini kesehatan seluruh karyawan dicover oleh asuransi kesehatan Inhealth.

Setali tiga uang, Sekretaris Satuan Bank Sumsel Babel H Faisol Sinin menambahkan, saat ini manajemen Bank Sumsel Babel, khususnya divisi SDM masih memproses semua kelengkapan untuk menjadi peserta JKN.

“Kami berkomitmen mendukung program pemerintah, khususnya jaminan kesehatan untuk pegawai Bank Sumsel Babel. Kan mesti dihitung secara detail dulu berapa biaya yang disiapin untuk membayar premi nanti,” katanya.

Dia mengaku selama ini sekitar 2.300 pegawai Bank Sumsel Babel menggunakan salah satu asuransi untuk mencover kesehatan seluruh pegawainya. Sedangkan khusus jaminan kesehatan untuk pegawai outsourching menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku pemberi kerja.

“Kalau untuk pegawai outsourching menjadi kewenangan pihak pemberi kerja. Sebab pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan Bank Sumsel Babel,” ucap Faisol.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
5 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
6 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
6 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
7 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
7 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
8 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved