BUMN dan BUMD Sumsel Siap Daftarkan Karyawan JKN
A
A
A
PALEMBANG - Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMN di Sumsel mengklaim tengah menpersiapkan segala dokumen sebagai syarat kelengkapan untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sesuai Peraturan Presiden No 111/2013 bahwa pemberi kerja termasuk BUMN dan BUMD wajib terdaftar sebagai peserta BPJS pada 1 Januari 2015.
“Kan masih ada waktu untuk mendaftar sebagai peserta. Sebab 1 Januari, BUMN/BUMD wajib terdaftar. Bukan berarti kami enggan mendaftar sebagai peserta. Saat ini bagian SDM masih dalam proses melengkapi dokumen-dokumen serta menghitung besaran premi yang akan dibayarkan nantinya,” kata Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pusri Palembang, Zain Ismed, kepada KORAN SINDO PALEMBANG, Jumat (24/10/2014).
Menurut dia, proses untuk melengkapi dokumen yang diperlukan menjadi peserta JKN memerlukan waktu yang lama dan tidak serta merta membalikkan telapak tangan. Bahkan sebelum itu, pihaknya terus menyosialisasikan perubahan jaminan kesehatan ke internal Pusri.
Sosialisasi itu bukan saja ke karyawan Pusri saja, melainkan pula ke para pensiunan hingga serikat pekerja Pusri.
“Semua masalah perubahan jaminan kesehatan ini harus dibicarakan dengan semua pegawai internal, termasuk ke serikat pekerja agar tidak terjadi miss communication di kemudian hari. Apalagi kan masalah ini menyangkut soal orang banyak. Jadi harus benar-benar hati-hati,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, PT Pusri Palembang memiliki sekitar 5.000 karyawan, termasuk para pensiun Pusri. Selama ini kesehatan seluruh karyawan dicover oleh asuransi kesehatan Inhealth.
Setali tiga uang, Sekretaris Satuan Bank Sumsel Babel H Faisol Sinin menambahkan, saat ini manajemen Bank Sumsel Babel, khususnya divisi SDM masih memproses semua kelengkapan untuk menjadi peserta JKN.
“Kami berkomitmen mendukung program pemerintah, khususnya jaminan kesehatan untuk pegawai Bank Sumsel Babel. Kan mesti dihitung secara detail dulu berapa biaya yang disiapin untuk membayar premi nanti,” katanya.
Dia mengaku selama ini sekitar 2.300 pegawai Bank Sumsel Babel menggunakan salah satu asuransi untuk mencover kesehatan seluruh pegawainya. Sedangkan khusus jaminan kesehatan untuk pegawai outsourching menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku pemberi kerja.
“Kalau untuk pegawai outsourching menjadi kewenangan pihak pemberi kerja. Sebab pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan Bank Sumsel Babel,” ucap Faisol.
Sesuai Peraturan Presiden No 111/2013 bahwa pemberi kerja termasuk BUMN dan BUMD wajib terdaftar sebagai peserta BPJS pada 1 Januari 2015.
“Kan masih ada waktu untuk mendaftar sebagai peserta. Sebab 1 Januari, BUMN/BUMD wajib terdaftar. Bukan berarti kami enggan mendaftar sebagai peserta. Saat ini bagian SDM masih dalam proses melengkapi dokumen-dokumen serta menghitung besaran premi yang akan dibayarkan nantinya,” kata Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pusri Palembang, Zain Ismed, kepada KORAN SINDO PALEMBANG, Jumat (24/10/2014).
Menurut dia, proses untuk melengkapi dokumen yang diperlukan menjadi peserta JKN memerlukan waktu yang lama dan tidak serta merta membalikkan telapak tangan. Bahkan sebelum itu, pihaknya terus menyosialisasikan perubahan jaminan kesehatan ke internal Pusri.
Sosialisasi itu bukan saja ke karyawan Pusri saja, melainkan pula ke para pensiunan hingga serikat pekerja Pusri.
“Semua masalah perubahan jaminan kesehatan ini harus dibicarakan dengan semua pegawai internal, termasuk ke serikat pekerja agar tidak terjadi miss communication di kemudian hari. Apalagi kan masalah ini menyangkut soal orang banyak. Jadi harus benar-benar hati-hati,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, PT Pusri Palembang memiliki sekitar 5.000 karyawan, termasuk para pensiun Pusri. Selama ini kesehatan seluruh karyawan dicover oleh asuransi kesehatan Inhealth.
Setali tiga uang, Sekretaris Satuan Bank Sumsel Babel H Faisol Sinin menambahkan, saat ini manajemen Bank Sumsel Babel, khususnya divisi SDM masih memproses semua kelengkapan untuk menjadi peserta JKN.
“Kami berkomitmen mendukung program pemerintah, khususnya jaminan kesehatan untuk pegawai Bank Sumsel Babel. Kan mesti dihitung secara detail dulu berapa biaya yang disiapin untuk membayar premi nanti,” katanya.
Dia mengaku selama ini sekitar 2.300 pegawai Bank Sumsel Babel menggunakan salah satu asuransi untuk mencover kesehatan seluruh pegawainya. Sedangkan khusus jaminan kesehatan untuk pegawai outsourching menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku pemberi kerja.
“Kalau untuk pegawai outsourching menjadi kewenangan pihak pemberi kerja. Sebab pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan Bank Sumsel Babel,” ucap Faisol.
(gpr)