Divestasi Perusahaan Tambang Diprioritaskan untuk Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa sebaiknya divestasi saham perusahaan tambang diprioritaskan kepada pemerintah sebelum melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).
"Enggak bisa langsung IPO. Kami harus hati-hati kalau kaitannya dengan sumber daya. Dia (perusahaan tambang) divestasi kepada pemerintah dulu," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar, di Jakarta, kemarin.
Dia menegaskan, ke depan akan ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) untuk menentukan harga wajar dari perusahaan tambang yang akan melakukan divestasi. Pemerintah seharusnya mendapatkan harga khusus dari saham yang akan dilepas. "Kami yang punya jangan disamakan itu. Untuk menghitung sahamnya, nanti ada peraturan menteri," ucap dia.
Sukhyar menekankan pentingnya perlindungan terhadap publik, terutama terkait rencana perusahaan tambang yang ingin melakukan IPO. Perusahaan tambang yang dapat melakukan IPO, akan lebih baik saat sudah selesai melakukan eksplorasi. "Kita mesti lindungi publik, jangan terkecoh atau dibohongi, ikuti standar nasional. Bisa pengalihan saham, manakala sudah eksplorasi. Bukan tahapan eksplorasi sehingga cadangannya diketahui. Jangan baru eksplorasi, lalu listing," kata dia.
Diketahui, PT Bursa Efek Indonesia pada 20 Oktober 2014 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep- 00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan yang akan efektif berlaku 1 November 2014 ini bertujuan memberi kemudahan bagi perusahaan tambang yang belum pernah mendapatkan dana segar dari pencatatan saham perdana.
Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, kemudahan peraturan untuk melakukan IPO diharapkan bisa mendorong perusahaan khususnya perusahaan pertambangan untuk masuk ke pasar modal. "Harapannya dengan aturan ini, perusahaan tambang minerba ini bisa mendapatkan dana dari pasar modal," kata dia.
Nanang wijayanto
SABTU 25 OKTOBER 2014
"Enggak bisa langsung IPO. Kami harus hati-hati kalau kaitannya dengan sumber daya. Dia (perusahaan tambang) divestasi kepada pemerintah dulu," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar, di Jakarta, kemarin.
Dia menegaskan, ke depan akan ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) untuk menentukan harga wajar dari perusahaan tambang yang akan melakukan divestasi. Pemerintah seharusnya mendapatkan harga khusus dari saham yang akan dilepas. "Kami yang punya jangan disamakan itu. Untuk menghitung sahamnya, nanti ada peraturan menteri," ucap dia.
Sukhyar menekankan pentingnya perlindungan terhadap publik, terutama terkait rencana perusahaan tambang yang ingin melakukan IPO. Perusahaan tambang yang dapat melakukan IPO, akan lebih baik saat sudah selesai melakukan eksplorasi. "Kita mesti lindungi publik, jangan terkecoh atau dibohongi, ikuti standar nasional. Bisa pengalihan saham, manakala sudah eksplorasi. Bukan tahapan eksplorasi sehingga cadangannya diketahui. Jangan baru eksplorasi, lalu listing," kata dia.
Diketahui, PT Bursa Efek Indonesia pada 20 Oktober 2014 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep- 00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan yang akan efektif berlaku 1 November 2014 ini bertujuan memberi kemudahan bagi perusahaan tambang yang belum pernah mendapatkan dana segar dari pencatatan saham perdana.
Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, kemudahan peraturan untuk melakukan IPO diharapkan bisa mendorong perusahaan khususnya perusahaan pertambangan untuk masuk ke pasar modal. "Harapannya dengan aturan ini, perusahaan tambang minerba ini bisa mendapatkan dana dari pasar modal," kata dia.
Nanang wijayanto
SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)