Kopi Instan Wajib SNI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sejak 17 Oktober 2014, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 yang berisi tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) kopi instan secara wajib. SNI tersebut diharapkan bisa menjamin keamanan dan mutu produk kopi instan yang beredar di masyarakat.
SNI tersebut bernomor 2983:2014 dan berlaku wajib untuk kopi instan dengan nomor pos tarif (harmonized system /HS) 2101.11.10.00. Dalam Permenperin ini disebutkan, kopi instan yang dimaksud adalah kopi dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah/bulk , kopi instan murni dan tanpa dicampur bahan lain, serta termasuk kopi instan dekafein.
Berdasarkan catatan Kemenperin, impor produk kopi olahan sepanjang 2013 mencapai USD81,11 juta atau naik 15,01% dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai USD71,19 juta. Impor terbesar dialami oleh produk kopi instan yang disinyalir adalah produk bermutu rendah dengan harga yang juga relatif sangat murah.
“Kopi instan merupakan salah satu produk pangan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono melalui siaran pers di Jakarta, akhir pekan lalu.
Oleh karena itu, lanjut Hartono, pemerintah perlu menjamin keamanan dan mutu produk kopi instan untuk memberikan perlindungan dan kesehatan bagi konsumen. Selanjutnya, produsen atau importir kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI dan membubuhkan tanda SNI pada setiap bentuk kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah hilang atau terhapus sesuai dengan ketentuan.
Oktiani endarwati
SNI tersebut bernomor 2983:2014 dan berlaku wajib untuk kopi instan dengan nomor pos tarif (harmonized system /HS) 2101.11.10.00. Dalam Permenperin ini disebutkan, kopi instan yang dimaksud adalah kopi dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah/bulk , kopi instan murni dan tanpa dicampur bahan lain, serta termasuk kopi instan dekafein.
Berdasarkan catatan Kemenperin, impor produk kopi olahan sepanjang 2013 mencapai USD81,11 juta atau naik 15,01% dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai USD71,19 juta. Impor terbesar dialami oleh produk kopi instan yang disinyalir adalah produk bermutu rendah dengan harga yang juga relatif sangat murah.
“Kopi instan merupakan salah satu produk pangan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono melalui siaran pers di Jakarta, akhir pekan lalu.
Oleh karena itu, lanjut Hartono, pemerintah perlu menjamin keamanan dan mutu produk kopi instan untuk memberikan perlindungan dan kesehatan bagi konsumen. Selanjutnya, produsen atau importir kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI dan membubuhkan tanda SNI pada setiap bentuk kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah hilang atau terhapus sesuai dengan ketentuan.
Oktiani endarwati
(bbg)