Kopi Instan Wajib SNI

Senin, 27 Oktober 2014 - 14:55 WIB
Kopi Instan Wajib SNI
Kopi Instan Wajib SNI
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sejak 17 Oktober 2014, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 yang berisi tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) kopi instan secara wajib. SNI tersebut diharapkan bisa menjamin keamanan dan mutu produk kopi instan yang beredar di masyarakat.

SNI tersebut bernomor 2983:2014 dan berlaku wajib untuk kopi instan dengan nomor pos tarif (harmonized system /HS) 2101.11.10.00. Dalam Permenperin ini disebutkan, kopi instan yang dimaksud adalah kopi dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah/bulk , kopi instan murni dan tanpa dicampur bahan lain, serta termasuk kopi instan dekafein.

Berdasarkan catatan Kemenperin, impor produk kopi olahan sepanjang 2013 mencapai USD81,11 juta atau naik 15,01% dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai USD71,19 juta. Impor terbesar dialami oleh produk kopi instan yang disinyalir adalah produk bermutu rendah dengan harga yang juga relatif sangat murah.

“Kopi instan merupakan salah satu produk pangan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono melalui siaran pers di Jakarta, akhir pekan lalu.

Oleh karena itu, lanjut Hartono, pemerintah perlu menjamin keamanan dan mutu produk kopi instan untuk memberikan perlindungan dan kesehatan bagi konsumen. Selanjutnya, produsen atau importir kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI dan membubuhkan tanda SNI pada setiap bentuk kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah hilang atau terhapus sesuai dengan ketentuan.

Oktiani endarwati
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
28 menit yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
42 menit yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
43 menit yang lalu
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
52 menit yang lalu
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
1 jam yang lalu
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
1 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved