PU Lelang Proyek Pembangunan Jalan Rp4 T

Selasa, 28 Oktober 2014 - 12:03 WIB
PU Lelang Proyek Pembangunan Jalan Rp4 T
PU Lelang Proyek Pembangunan Jalan Rp4 T
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan melelang proyek pembangunan jalan senilai Rp4 triliun. Lelang ini akan dilaksanakan pada November mendatang.

“Proyek tersebut dibagi menjadi empat paket, di mana masing- masing paket senilai Rp1 triliun,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUD joko Murjanto di Jakarta kemarin. Menurutnya, masing-masing paket memiliki panjang 110 kilometer (km). Empat paket tersebut berada di Kota Medan, Jakarta, Semarang, dan Makassar. Apabila proses pelelangan bisa dilaksanakan November, diharapkan awal tahun depan proyek tersebut sudah bisa mulai dikerjakan.

“Lelang proyek ini berbasis kinerja atau performance base contract (PBC). Rata-rata nilai kontraknya Rp1 triliun dengan jangka waktu 10 tahun. Kalau berhasil, semua perbaikan jalan akan kita kerjakan dengan berbasis kinerja dari pihak kontraktor,” ungkap dia. Menurut dia, dengan konsep PBC, pihaknya menjamin penanganan jalan akan lebih maksimal sebab tanggung jawab penanganan untuk pengerjaan jalan dalam jangka waktu tertentu diserahkan ke kontraktor. “Kita bicara antara efisiensi anggaran sama kenyamanan kinerjanya agar lebih efisien. Di sisi lain dalam jangka waktu 10 tahun, jalan tersebut menjadi tanggungjawab kontraktor. Maka itu, kita coba empat paket dulu dengan panjang masing-masing di atas 110 km,” tuturnya.

Dia menambahkan, penanganan jalan berbasis kinerja diharapkan bisa meningkatkan kualitas jalan secara mandiri. Pihak swasta akan memikul beban dan tanggung jawab untuk ikut menangani jalan nasional yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah. “Ini akan mengurangi beban pemerintah. Selain itu dari sisi anggaran bisa lebih efektif,” ujarnya.

Konsep PBC sebelumnya diterapkan di Kementerian PU untuk penanganan jalan Pantai Utara (Pantura) Jawa di wilayah Ciasem-Pamanukan. Namun, penerapan PBC tersebut menemui kendala dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut antara lain disebabkan konsep PBC belum berdasarkan kebijakan tertulis.

Ichsan amin
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7072 seconds (0.1#10.140)