MBTK Ditetapkan sebagai KEK

Selasa, 28 Oktober 2014 - 15:06 WIB
MBTK Ditetapkan sebagai KEK
MBTK Ditetapkan sebagai KEK
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penetapan kawasan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2014. “Rencana investasi pengembangan KEK MBTK mencapai Rp3,4 triliun,” kata Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh dalam siaran pers yang diterima di Jakarta kemarin. Enoh menjelaskan, investasi pengembangan kawasan senilai Rp3,4 triliun ditujukan untuk membangun infrastruktur di dalam kawasan. Antara lain untuk pemetaan lahan, pembangunan jalan, instalasi pengolahan limbah, instalasi pengolahan air bersih, fasilitas kantor dan perumahan, termasuk pematangan lahan.

Dengan demikian, ujar dia, lahan KEK MBTK akan disiapkan optimal dengan melakukan pemerataan tanah agar siap dibangun pabrik. “Jadi nilai investasi itu ditujukan untuk membangun infrastruktur dasar di dalam kawasan KEK MBTK,” ungkapnya. KEK MBTK memiliki areal seluas 557,34 hektare (ha) dan diusulkan oleh PT Maloy Batuta Trans Kalimantan. Berdasarkan rencana pengembangannya, KEK MBTK terdiri atas tiga zona yaitu industri, logistik, dan pengolahan ekspor, dengan sektor pengembangannya fokus pada industri kelapa sawit.

Menurut data Sekretaris Dewan Nasional KEK, dengan penetapan KEK MBTK, jumlah KEK yang ada di Indonesia menjadi delapan antara lain KEK Tanjung Lesung di Banten dan KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara. Selain itu, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Bitung di Sulawesi Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan KEK Morotai di Maluku Utara.

Ant
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3726 seconds (0.1#10.140)