Moratorium Kapal Ikan Berlaku Pekan Ini

Selasa, 04 November 2014 - 18:41 WIB
Moratorium Kapal Ikan Berlaku Pekan Ini
Moratorium Kapal Ikan Berlaku Pekan Ini
A A A
JAKARTA - Aturan soal moratorium atau penghentian sementara izin penangkapan ikan oleh kapal berbobot besar terbit pekan ini. Kebijakan ini diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberantas praktik pencurian ikan yang merugikan negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyerahkan rancangan peraturan terkait moratorium itu ke Kementerian Hukum dan HAM. Direncanakan dalam dua hari Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly akan menandatangani peraturan tersebut. ”Janjinya besok selesai. Artinya kemungkinan bisa diundangkan dan berlaku dalam minggu ini,” ujarnya kepada media usai rapat dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius di Gedung Mina Bahari KKP, Jakarta, kemarin.

Selain moratorium, penegakan hukum atas aktivitas transhipment atau bongkar-muat antarkapal di tengah laut akan ditegakkan. Bagi kapal yang melanggar, terancam dibekukan izin operasionalnya. Praktik penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan juga dilarang.

Susi mengatakan, pengetatan aturan terkait penangkapan ikan tidak bisa ditunda lagi karena hal itu sudah terlalu lama dibiarkan dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Ia mencontohkan, di dunia ini hanya Indonesia yang masih membolehkan foreign fishing vessel atau kapal asing mencari ikan di teritorial Nusantara.

”Mungkin tidak masalah kalau itu bermanfaat untuk negara kita, tapi kebanyakan mereka langsung ekspor ke negaranya. Itulah sebabnya Thailand, China, Malaysia yang wilayah lautnya jauh lebih kecil, tapi ekspornya berpuluh kali lipat dari kita,” tukasnya. Selain dirugikan akibat kekayaan hayatinya diambil, lanjut Susi, negara juga tidak mendapat asupan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang layak. Menteri asal Pangandaran itu menyebut pemasukan negara dari kapal asing jumlahnya sangat sedikit, yaitu Rp90 juta per tahun.

”Kita musti stop pemikiran bahwa kapal-kapal eks asing atau asing itu menjadi bagian dari portofolio kita. Ekspornya juga tidak tercatat. Mereka ada atau hilang tidak mengubah portofolio kita,” tandasnya.

Untuk menjaga keberlangsungan, KKP juga akan mempertimbangkan sejumlah zona penangkapan ikan yang stoknya sudah rendah untuk dilakukan penghentian aktivitas penangkapan ikan. Hal ini sudah dilakukan negara-negara lain seperti Australia yang membatasi penangkapan ikan menurut jenis, musim dan ukurannya. ”Good governance di sini mesti dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Sementara itu, langkah koordinasi dilakukan dengan segenap jajaran mulai menteri koordinator bidang maritim serta TNI dan Polri. Nantinya akan dilakukan operasi gabungan dan razia yang melibatkan unsur-unsur dari TNI AL, TNI AU, Polri, Pol Airud, dan penyidik dari KKP. ”Semua yang KKP butuhkan untuk menangani hal ini sudah disetujui oleh presiden,” tandas Susi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, Polri mendukung sepenuhnya langkah untuk sinergitas dalam penegakan hukum terkait pencurian ikan maupun tindak pidana lain yang terkait masalah kelautan. Selama ini kasus yang banyak dilaporkan adalah modus pemalsuan identitas dari kapal-kapal penangkap ikan, misalnya dengan berganti-ganti bendera. ”Penegakan hukum yang mungkin selama ini parsial akan dilakukan secara terintegrasi,” tegasnya.

Pihaknya berencana melakukan operasi gabungan dengan melibatkan para penyidik KKP yang jumlahnya mencapai 400 orang untuk ikut serta di kapalkapal Polair dan masuk ke teritorial lautan yang menjadi kewenangan KKP, yaitu sampai 200 mil.

Inda susanti
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4972 seconds (0.1#10.140)