Awal 2015 LKM Tak Berbadan Hukum Dilarang Beroperasi

Kamis, 06 November 2014 - 01:59 WIB
Awal 2015 LKM Tak Berbadan...
Awal 2015 LKM Tak Berbadan Hukum Dilarang Beroperasi
A A A
SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memberikan izin operasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) jika hingga Januari 2015 mendatang belum memiliki badan hukum.

Kepala OJK Regional 4 Jateng dan DIY, Y Santoso Wibowo mengatakan, sesuai amanat undang–undang nomor UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, seluruh LKM harus memiliki badan hukum paling lambat 8 Januari 2015 mendatang. Penerapan aturan ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan modal usaha dengan bunga yang rendah.

Menurut dia, saat ini masih banyak masyarakat miskin, yang sering kali harus meminjam dari rentenir dengan bunga yang tinggi untuk usahanya. Dengan LKM ini nantinya diharapkan bisa menekan hal tersebut.

”Oleh karena itu semua LKM harus berbadan hukum,” katanya di Semarang, Rabu (5/11/2014).

Sementara itu, berdasarkan data dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini masih sekitar 11.500 LKM di Jawa Tengah hingga kini belum memiliki badan hukum. Jumlah itu mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2012 lalu yang mencapai 15.560 unit.

Sekretaris daerah Pemprov Jateng, Sri Puryono mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mendorong semua LKM memiliki badan hukum. “Diharapkan LKM yang belum berbadan hukum, segera beralih menjadi LKM yang berbadan hukum bisa PT atau koperasi,” katanya.

LKM yang ada di Jawa Tengah sendiri sebagian besar merupakan program dari pemerintah yang mendapatkan bantuan hibah untuk simpan pinjam mikro, dan bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak mampu/miskin.

“Untuk itu pemberdayaan LKM merupakan salah satu prasyarat mutlak yang harus dipenuhi, dalam rangka pengembangan usaha kecil mikro yang diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan,” jelasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
4 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
5 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
5 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
5 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
6 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
6 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved