Awal 2015 LKM Tak Berbadan Hukum Dilarang Beroperasi
A
A
A
SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memberikan izin operasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) jika hingga Januari 2015 mendatang belum memiliki badan hukum.
Kepala OJK Regional 4 Jateng dan DIY, Y Santoso Wibowo mengatakan, sesuai amanat undang–undang nomor UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, seluruh LKM harus memiliki badan hukum paling lambat 8 Januari 2015 mendatang. Penerapan aturan ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan modal usaha dengan bunga yang rendah.
Menurut dia, saat ini masih banyak masyarakat miskin, yang sering kali harus meminjam dari rentenir dengan bunga yang tinggi untuk usahanya. Dengan LKM ini nantinya diharapkan bisa menekan hal tersebut.
”Oleh karena itu semua LKM harus berbadan hukum,” katanya di Semarang, Rabu (5/11/2014).
Sementara itu, berdasarkan data dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini masih sekitar 11.500 LKM di Jawa Tengah hingga kini belum memiliki badan hukum. Jumlah itu mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2012 lalu yang mencapai 15.560 unit.
Sekretaris daerah Pemprov Jateng, Sri Puryono mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mendorong semua LKM memiliki badan hukum. “Diharapkan LKM yang belum berbadan hukum, segera beralih menjadi LKM yang berbadan hukum bisa PT atau koperasi,” katanya.
LKM yang ada di Jawa Tengah sendiri sebagian besar merupakan program dari pemerintah yang mendapatkan bantuan hibah untuk simpan pinjam mikro, dan bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak mampu/miskin.
“Untuk itu pemberdayaan LKM merupakan salah satu prasyarat mutlak yang harus dipenuhi, dalam rangka pengembangan usaha kecil mikro yang diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan,” jelasnya.
Kepala OJK Regional 4 Jateng dan DIY, Y Santoso Wibowo mengatakan, sesuai amanat undang–undang nomor UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, seluruh LKM harus memiliki badan hukum paling lambat 8 Januari 2015 mendatang. Penerapan aturan ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan modal usaha dengan bunga yang rendah.
Menurut dia, saat ini masih banyak masyarakat miskin, yang sering kali harus meminjam dari rentenir dengan bunga yang tinggi untuk usahanya. Dengan LKM ini nantinya diharapkan bisa menekan hal tersebut.
”Oleh karena itu semua LKM harus berbadan hukum,” katanya di Semarang, Rabu (5/11/2014).
Sementara itu, berdasarkan data dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini masih sekitar 11.500 LKM di Jawa Tengah hingga kini belum memiliki badan hukum. Jumlah itu mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan tahun 2012 lalu yang mencapai 15.560 unit.
Sekretaris daerah Pemprov Jateng, Sri Puryono mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mendorong semua LKM memiliki badan hukum. “Diharapkan LKM yang belum berbadan hukum, segera beralih menjadi LKM yang berbadan hukum bisa PT atau koperasi,” katanya.
LKM yang ada di Jawa Tengah sendiri sebagian besar merupakan program dari pemerintah yang mendapatkan bantuan hibah untuk simpan pinjam mikro, dan bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak mampu/miskin.
“Untuk itu pemberdayaan LKM merupakan salah satu prasyarat mutlak yang harus dipenuhi, dalam rangka pengembangan usaha kecil mikro yang diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan,” jelasnya.
(gpr)