Kemenhub Akan Paksa Maskapai Satukan Pajak Bandara ke Tiket

Kamis, 06 November 2014 - 12:02 WIB
Kemenhub Akan Paksa...
Kemenhub Akan Paksa Maskapai Satukan Pajak Bandara ke Tiket
A A A
TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh maskapai penerbangan nasional untuk menyatukan pajak bandara (airport tax) atau passanger service charge (PSC) ke dalam harga tiket.

Itu dilakukan untuk mempermudah pelayanan penumpang. “PSC didorong memakai standar pelayanan minimum, agar semua bandara tidak repot, (disatukan) di tiket saja,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di sela inspeksi mendadak ke Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, kemarin. Jonan menegaskan bahwa ke depan seluruh maskapai harus melaksanakan kebijakan tersebut.

Menurut dia, penyatuan pajak bandara dengan tiket tidak rumit dan hanya masalah teknologi informasi. “Soal mekanisme, itu urusan AP (Angkasa Pura) II, maskapai (kalau tidak mau) dipaksa,” tegasnya. Dirut PT Angkasa Pura II Tri Sunoko menyambut baik kebijakan penyatuan kembali pajak bandara dengan tiket oleh semua maskapai.

Penerapan kebijakan itu kepada semua maskapai menurutnya butuh regulasi dari pemerintah, karena akan mengharuskan penggabungan sistem untuk penerbangan domestik dan internasional, terkait penarikan dan penagihan uang dari sistem PSC on ticket. Penerapan PSC on ticket juga akan menggandeng ratusan bandara Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah pengelolaan Kemenhub.

“Kemarin Garuda dan Citilink (menerapkan). Tapi Garuda keberatan, akhirnya pull out. Sekarang, menteri dukung penuh,” tuturnya. Tri mengakui ada tantangan untuk penagihan pajak bandara untuk penerbangan internasional. Dia menjelaskan, sistem PSC on ticket yang terkoneksi secara internasional memaksa maskapai nasional harus terdaftar di dalam International Air Transport Association (IATA). Saat ini baru Garuda Indonesia yang tergabung dalam IATA.

Maskapai Garuda Indonesia resmi memisahkan kembali komponen PSC dari harga tiket per 1 Oktober 2014. Hal ini menandai berakhirnya kontrak kerja sama penggabungan PSC di tiket penumpang dengan masa waktu dua tahun sejak penandatanganan per 1 Oktober 2012.

Kepala Project Dedicated Terminal Garuda Indonesia Andi Rivai saat mengumumkan pemisahan tersebut menegaskan bahwa pada dasarnya Garuda tetap berkeinginan menerapkan PSC pada tiket. Namun, Garuda berharap maskapai lain juga menerapkan hal yang sama.

Ichsan amin/ant
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
40 menit yang lalu
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
9 jam yang lalu
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
10 jam yang lalu
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
10 jam yang lalu
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
10 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
10 jam yang lalu
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved