Kemenhub Akan Paksa Maskapai Satukan Pajak Bandara ke Tiket

Kamis, 06 November 2014 - 12:02 WIB
Kemenhub Akan Paksa...
Kemenhub Akan Paksa Maskapai Satukan Pajak Bandara ke Tiket
A A A
TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh maskapai penerbangan nasional untuk menyatukan pajak bandara (airport tax) atau passanger service charge (PSC) ke dalam harga tiket.

Itu dilakukan untuk mempermudah pelayanan penumpang. “PSC didorong memakai standar pelayanan minimum, agar semua bandara tidak repot, (disatukan) di tiket saja,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di sela inspeksi mendadak ke Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, kemarin. Jonan menegaskan bahwa ke depan seluruh maskapai harus melaksanakan kebijakan tersebut.

Menurut dia, penyatuan pajak bandara dengan tiket tidak rumit dan hanya masalah teknologi informasi. “Soal mekanisme, itu urusan AP (Angkasa Pura) II, maskapai (kalau tidak mau) dipaksa,” tegasnya. Dirut PT Angkasa Pura II Tri Sunoko menyambut baik kebijakan penyatuan kembali pajak bandara dengan tiket oleh semua maskapai.

Penerapan kebijakan itu kepada semua maskapai menurutnya butuh regulasi dari pemerintah, karena akan mengharuskan penggabungan sistem untuk penerbangan domestik dan internasional, terkait penarikan dan penagihan uang dari sistem PSC on ticket. Penerapan PSC on ticket juga akan menggandeng ratusan bandara Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah pengelolaan Kemenhub.

“Kemarin Garuda dan Citilink (menerapkan). Tapi Garuda keberatan, akhirnya pull out. Sekarang, menteri dukung penuh,” tuturnya. Tri mengakui ada tantangan untuk penagihan pajak bandara untuk penerbangan internasional. Dia menjelaskan, sistem PSC on ticket yang terkoneksi secara internasional memaksa maskapai nasional harus terdaftar di dalam International Air Transport Association (IATA). Saat ini baru Garuda Indonesia yang tergabung dalam IATA.

Maskapai Garuda Indonesia resmi memisahkan kembali komponen PSC dari harga tiket per 1 Oktober 2014. Hal ini menandai berakhirnya kontrak kerja sama penggabungan PSC di tiket penumpang dengan masa waktu dua tahun sejak penandatanganan per 1 Oktober 2012.

Kepala Project Dedicated Terminal Garuda Indonesia Andi Rivai saat mengumumkan pemisahan tersebut menegaskan bahwa pada dasarnya Garuda tetap berkeinginan menerapkan PSC pada tiket. Namun, Garuda berharap maskapai lain juga menerapkan hal yang sama.

Ichsan amin/ant
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4624 seconds (0.1#10.140)