Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:00 WIB
loading...
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons tuntutan serikat pekerja yang mendesak penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan merespons tuntutan dari serikat pekerja yang mendesak penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut DJP, usulan reformasi regulasi tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh jajaran pengambil kebijakan fiskal.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menerangkan, mekanisme pemajakan pada dana jaminan hari tua bukanlah kebijakan baru, melainkan regulasi usang yang berjalan konsisten sejak tahun 2009. Pemerintah juga menegaskan bahwa instrumen pajak ini telah memproteksi kelompok pekerja kelas bawah, di mana klaim pencairan dana dengan nominal di bawah Rp50 juta sama sekali tidak dipungut pajak atau dikenakan tarif nol persen.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak

Bimo menguraikan, formula perpajakan ini hanya menyasar momentum saat dana manfaat tersebut ditarik tunai oleh peserta. Sebaliknya saat upah bulanan pekerja dipotong untuk setoran iuran rutin maupun selama dana tersebut bergulir dan dikembangkan oleh institusi pengelola di pasar keuangan, negara tidak memungut pajak sepeser pun.



Regulator menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak progresif ke depan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Menteri Keuangan. Selaku institusi pelaksana, DJP siap bergerak dinamis mengikuti cetak biru kebijakan baru apabila hasil evaluasi pimpinan menghendaki adanya pembaruan hukum.

"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp50 juta, itu 0 persen. Rp50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," jelas Bimo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Berita Terkini
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved