Realisasi Pajak Hotel Yogyakarta Meleset dari Target
A
A
A
YOGYAKARTA - Realisasi capaian pajak hotel Kota Yogyakarta pada 2014 sulit memenuhi target. Hingga Oktober, dari target Rp88 miliar, capaian yang diraih baru 73,3% atau senilai Rp64,57 miliar.
Dari sisa waktu yang ada Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelola Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, terus mencoba untuk mengejar target. Namun demikian, kondisi yang ada tidak mampu mendorong kemunculan rasa optimis target bisa tercapai.
"Realisasi pajak hotel sampai Oktober saja belum mencapai target periodik, sehingga dimungkinkan target pajak tidak akan tercapai hingga akhir tahun," kata Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Yogyakarta, Tugiyarto.
Jika memperhitungkan periodisasi, capaian target hingga Oktober seharusnya sudah Rp73 miliar. Sementara data yang masuk menyebutkan perolehan atas pajak tersebut baru mencapai Rp64,57 persen atau masih cukup jauh dari target.
Sementara mempertimbangkan, perolehan dua bulan terakhir, rata-rata pemasukan pajak hotel dan restaurant hanya mencapai Rp7 miliar perbulan. Sehingga jika dua bulan di akhir 2014 hanya ada pemasukan Rp14 miliar, realisasi pemasukan pajak hotel hingga akhir tahun hanyalah sekira Rp78 miliar.
"Kalau dihitung berdasarkan trend statistik, kemungkinan hanya mencapai Rp78 miliar. Sementara targetnya Rp88 miliar," tambah Tugiyarto.
Kepala DPDPK Kota Yogyakarta, Kadri Renggono menyebutkan, tidak terpenuhinya target pajak hotel dan restaurant dipengaruhi oleh tinggi ekspektasi terhadap banyaknya pembangunan hotel baru. Hal tersebut menyebabkan, pada proses pembahasan anggaran, muncul harapan pemasukan yang cukup tinggi dari pajak hotel.
Namun demikian, karena kondisi teknis banyak hotel yang ditargetkan beroperasi di tahun ini, mengalami proses kemunduran.
"Karena operasional mundur, ya pemasukan jadi mundur sehingga harapan ada pemasukan menjadi tidak ada," tandasnya.
Jika dibanding realisasi pajak hotel tahun lalu, dalam APBD 2014 terjadi peningkatan target hingga Rp20 miliar. Pada tahun anggaran 2013, realisasi pajak hotel sebesar Rp68 miliar dan tercatat mampu melebihi target yang ditetapkan.
Dari sisa waktu yang ada Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelola Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, terus mencoba untuk mengejar target. Namun demikian, kondisi yang ada tidak mampu mendorong kemunculan rasa optimis target bisa tercapai.
"Realisasi pajak hotel sampai Oktober saja belum mencapai target periodik, sehingga dimungkinkan target pajak tidak akan tercapai hingga akhir tahun," kata Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Yogyakarta, Tugiyarto.
Jika memperhitungkan periodisasi, capaian target hingga Oktober seharusnya sudah Rp73 miliar. Sementara data yang masuk menyebutkan perolehan atas pajak tersebut baru mencapai Rp64,57 persen atau masih cukup jauh dari target.
Sementara mempertimbangkan, perolehan dua bulan terakhir, rata-rata pemasukan pajak hotel dan restaurant hanya mencapai Rp7 miliar perbulan. Sehingga jika dua bulan di akhir 2014 hanya ada pemasukan Rp14 miliar, realisasi pemasukan pajak hotel hingga akhir tahun hanyalah sekira Rp78 miliar.
"Kalau dihitung berdasarkan trend statistik, kemungkinan hanya mencapai Rp78 miliar. Sementara targetnya Rp88 miliar," tambah Tugiyarto.
Kepala DPDPK Kota Yogyakarta, Kadri Renggono menyebutkan, tidak terpenuhinya target pajak hotel dan restaurant dipengaruhi oleh tinggi ekspektasi terhadap banyaknya pembangunan hotel baru. Hal tersebut menyebabkan, pada proses pembahasan anggaran, muncul harapan pemasukan yang cukup tinggi dari pajak hotel.
Namun demikian, karena kondisi teknis banyak hotel yang ditargetkan beroperasi di tahun ini, mengalami proses kemunduran.
"Karena operasional mundur, ya pemasukan jadi mundur sehingga harapan ada pemasukan menjadi tidak ada," tandasnya.
Jika dibanding realisasi pajak hotel tahun lalu, dalam APBD 2014 terjadi peningkatan target hingga Rp20 miliar. Pada tahun anggaran 2013, realisasi pajak hotel sebesar Rp68 miliar dan tercatat mampu melebihi target yang ditetapkan.
(dmd)