Taspen Serahkan Uang THT 694 Pejabat Tinggi Negara
A
A
A
BOGOR - PT Taspen akan menyerahkan uang tunjangan hari tua (THT) dan uang pensiun kepada 694 pejabat tinggi negara.
"Dalam dua hingga tiga ini, jajaran Taspen akan disibukkan membayar THT dan uang pensiun kepada mantan Presiden/wapres, anggota MPR/DPR dan DPD," kata Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro kepada wartawan di Bogor akhir pekan lalu.
Sebab, selama masih aktif sebagai pejabat tinggi negara, mereka selalu memenuhi kewajibannya membayar premi. Jadi setelah pensiun, mereka berhak mendapat uang THT dan uang pensiun.
Menurutnya, petugas Taspen akan melakukan sistem jemput bola atau mendatangi dan menyerahkan langsung uang THT dan uang pensiun kepada pejabat tinggi bersangkutan.
"Beberapa di antara pejabat tinggi tersebut sudah kami datangi. Termasuk mereka yang pensiun dari MPR/DPR dan DPD. Ada 20%, malah 40%," jelasnya.
Namun, Iqbal tidak mau menyebutkan berapa total uang THT dan uang pensiun yang diserahkan kepada para pejabat tinggi negara yang pensiun tersebut.
"Tidak banyak. Tapi saya enggak mau menyebutkan jumlahnya," pungkas dia.
"Dalam dua hingga tiga ini, jajaran Taspen akan disibukkan membayar THT dan uang pensiun kepada mantan Presiden/wapres, anggota MPR/DPR dan DPD," kata Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro kepada wartawan di Bogor akhir pekan lalu.
Sebab, selama masih aktif sebagai pejabat tinggi negara, mereka selalu memenuhi kewajibannya membayar premi. Jadi setelah pensiun, mereka berhak mendapat uang THT dan uang pensiun.
Menurutnya, petugas Taspen akan melakukan sistem jemput bola atau mendatangi dan menyerahkan langsung uang THT dan uang pensiun kepada pejabat tinggi bersangkutan.
"Beberapa di antara pejabat tinggi tersebut sudah kami datangi. Termasuk mereka yang pensiun dari MPR/DPR dan DPD. Ada 20%, malah 40%," jelasnya.
Namun, Iqbal tidak mau menyebutkan berapa total uang THT dan uang pensiun yang diserahkan kepada para pejabat tinggi negara yang pensiun tersebut.
"Tidak banyak. Tapi saya enggak mau menyebutkan jumlahnya," pungkas dia.
(izz)