Susi Akan Tertibkan Pengusaha Asing soal UP untuk Izin Kapal
Selasa, 11 November 2014 - 18:22 WIB
Susi Akan Tertibkan Pengusaha Asing soal UP untuk Izin Kapal
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku akan menertibkan para pengusaha asing yang sengaja membuat unit pengolahan (UP) untuk mendapatkan izin kapal.
Karena, kapasitas UP dan izin kapal yang diminta tidak seimbang. Menurutnya, para pengusaha ini meminta dan proses UP untuk mendapatkan izin kapal.
"Ada yang punya UP tapi enggak punya kegiatan. Dan ada yang cuma buat dapat kapal, sehingga mereka cuma mengandalkan supaya punya UP saja. Kita akan tertibkan. Memang ada pro dan kontra tapi harus dilakukan," ujarnya di kantor KKP, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Dia mengatakan, yang akan dilakukan nanti adalah meng-compare. Misalnya, sebuah perusahaan atau perorangan punya UP, namun kapasitasnya akan dicek KKP.
"Semua akan kita verifikasi. Kita akan berintegrasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia (Kemenhub) berikan regis di kapal, berupa bendera. Dari kita akan berikan izin tangkapnya," kata dia.
Nantinya, lanjut Susi, juga akan bekerja sama dengan kepolisian dan KPK. Mereka akan melihat proses bisnisnya. Sehingga bukan dari act saja namun dari policy-nya juga agar lebih mengacu pada good governance.
"Kalau memang nanti ada perusahaan-perusahaan yang PMA dan PMDN, ya boleh. Asal kita nggak memberlakukan investasi penangkapan. No! Itu enggak ada. Kalau mereka mau, produknya landing di Indonesia, prosesnya di Indonesia, ekspor dari kita, dan portofolio dari Indonesia juga. Ini komitmen. Karena kita mau hidupkan kembaali cold storage kita," jelas dia.
Karena, kapasitas UP dan izin kapal yang diminta tidak seimbang. Menurutnya, para pengusaha ini meminta dan proses UP untuk mendapatkan izin kapal.
"Ada yang punya UP tapi enggak punya kegiatan. Dan ada yang cuma buat dapat kapal, sehingga mereka cuma mengandalkan supaya punya UP saja. Kita akan tertibkan. Memang ada pro dan kontra tapi harus dilakukan," ujarnya di kantor KKP, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Dia mengatakan, yang akan dilakukan nanti adalah meng-compare. Misalnya, sebuah perusahaan atau perorangan punya UP, namun kapasitasnya akan dicek KKP.
"Semua akan kita verifikasi. Kita akan berintegrasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia (Kemenhub) berikan regis di kapal, berupa bendera. Dari kita akan berikan izin tangkapnya," kata dia.
Nantinya, lanjut Susi, juga akan bekerja sama dengan kepolisian dan KPK. Mereka akan melihat proses bisnisnya. Sehingga bukan dari act saja namun dari policy-nya juga agar lebih mengacu pada good governance.
"Kalau memang nanti ada perusahaan-perusahaan yang PMA dan PMDN, ya boleh. Asal kita nggak memberlakukan investasi penangkapan. No! Itu enggak ada. Kalau mereka mau, produknya landing di Indonesia, prosesnya di Indonesia, ekspor dari kita, dan portofolio dari Indonesia juga. Ini komitmen. Karena kita mau hidupkan kembaali cold storage kita," jelas dia.
(izz)
Lihat Juga :