MNC Tetap Pemilik 75% Saham MNCTV

Rabu, 12 November 2014 - 14:09 WIB
MNC Tetap Pemilik 75%...
MNC Tetap Pemilik 75% Saham MNCTV
A A A
JAKARTA - Corporate Secretary MNC Media, Syafril Nasution mengungkapkan, kebenaran dalam masalah pengambilalihan MNCTV. Sejatinya perusahaan telah mengambil alih MNCTV pada 2006 atau 4 tahun sebelum hal ini menjadi kasus hukum.

Dia menjelaskan, kasus dengan Tutut kontra PT Berkah Karya Bersama atas dispute perjanjian periode 2002-2003 dan mulai menjadi masalah hukum pada 2010. MNC sendiri telah mengambil alih MNCTV pada 2006 atau 4 tahun sebelum hal ini menjadi kasus hukum.

"Itulah sebabnya MNC tidak pernah menjadi pihak dalam proses hukum antara Berkah versus Tutut," ujarnya, Rabu (12/11/2014).

Untuk itu, lanjut Syafril, MNC tetap pemilik 75% saham MNCTV dan yang mengoperasikan serta mengendalikan manajemen.

Dalam pandangan hukum, MA tidak berhak untuk mengadili kasus PT Berkah kontra Tutut karena dalam perjanjian disebutkan kalau ada dispute, pengadilan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang berhak menyelesaikan.

"Saat ini proses sidang di BANI antara Tutut versus Berkah masih sedang berlangsung," terangnya.

Hal ini otomatis menggugurkan klaim kemenangan Tutut melalui putusan kasasi pada 2 Oktober 2013 lalu, dan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-06536.AH.01.02 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2996 seconds (0.1#10.140)