Harus Ada Win-win Solution dalam Penetapan UMK
A
A
A
BANDUNG - Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) diharapkan tidak memberatkan kalangan dunia usaha. Meskipun di sisi lain kesejahteraan para karyawan perlu diperhatikan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) Deddy Widjaja mengatakan, pihaknya berharap UMK yang nantinya ditetapkan sesuai dengan kemampuan dunia usaha.
"Besaran UMK yang ditetapkan harus rasional dengan kemampuan kami para pengusaha," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).
Sebab, kami sudah terbebani dengan kenaikan tarif listrik, belum lagi rencana kenaikan harga BBM yang pasti berpengaruh terhadap dunia usaha.
"Penetapannya harus mampu menjadikan win-win solution karena penetapan tersebut bisa bersinggungan dengan iklim investasi," sambungnya.
Menurutnya, dewan pengupahan memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi besaran UMK berdasarkan hasil survey HKL (Kebutuhan Hidup Layak) di masing-masing kabupaten/kota.
"Keputusan tetap ada pada Gubernur. Karenanya, kami harap Gubernur mampu membuat win-win solution dalam menetapkan UMK tersebut," katanya.
Dia mengakui, kalangan dunia usaha merasa keberatan dengan tuntutan para buruh yang meminta kenaikan UMK hingga 30%. "Pilihan yang sulit, sungguh tidak mudah menyetujui kenaikan UMK hingga 30%," sebutnya.
Menyinggung rekomendasi UMK dari dewan pengupahan, pihaknya berharap rekomendasi yang disampaikan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sudah bisa selesai pada pekan depan.
"Kami harap pekan depan rekomendasinya sudah selesai dan sudah bisa diserahkan kepada gubernur. Beberapa daerah sudah merekomendasikan besaran UMK, dengan kisaran kenaikan 6-10%," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 14 kabupaten/kota yang melaporkan rekomendasi UMK 2015. Daerah yang sudah melaporkan yakni Jawa Barat Bagian Timur dan Priangan.
"Daerah lainnya belum, insya allah segera menyusul. Bandung Raya, Bekasi Raya, Purwakarta biasanya di akhir-akhir. Kami terus tunggu yang masih dalam proses," katanya.
Menanggapi permintaan buruh yang menginginkan kenaikan UMK sebesar 30%, dia mengatakan pihaknya akan berusaha mencari win win solution antara kepentingan buruh dengan kepentingan pengusaha.
"Masing-masing dari pihak buruh maupun pihak pengusaha sudah menyampaikan masukannya kepada saya. Masukan ini nanti yang akan kita sampaikan ke pusat. Agar para buruh bisa lebih terperhatikan, tapi di sisi lain para pengusaha pun tidak sampai gulung tikar," tuturnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) Deddy Widjaja mengatakan, pihaknya berharap UMK yang nantinya ditetapkan sesuai dengan kemampuan dunia usaha.
"Besaran UMK yang ditetapkan harus rasional dengan kemampuan kami para pengusaha," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).
Sebab, kami sudah terbebani dengan kenaikan tarif listrik, belum lagi rencana kenaikan harga BBM yang pasti berpengaruh terhadap dunia usaha.
"Penetapannya harus mampu menjadikan win-win solution karena penetapan tersebut bisa bersinggungan dengan iklim investasi," sambungnya.
Menurutnya, dewan pengupahan memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi besaran UMK berdasarkan hasil survey HKL (Kebutuhan Hidup Layak) di masing-masing kabupaten/kota.
"Keputusan tetap ada pada Gubernur. Karenanya, kami harap Gubernur mampu membuat win-win solution dalam menetapkan UMK tersebut," katanya.
Dia mengakui, kalangan dunia usaha merasa keberatan dengan tuntutan para buruh yang meminta kenaikan UMK hingga 30%. "Pilihan yang sulit, sungguh tidak mudah menyetujui kenaikan UMK hingga 30%," sebutnya.
Menyinggung rekomendasi UMK dari dewan pengupahan, pihaknya berharap rekomendasi yang disampaikan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sudah bisa selesai pada pekan depan.
"Kami harap pekan depan rekomendasinya sudah selesai dan sudah bisa diserahkan kepada gubernur. Beberapa daerah sudah merekomendasikan besaran UMK, dengan kisaran kenaikan 6-10%," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 14 kabupaten/kota yang melaporkan rekomendasi UMK 2015. Daerah yang sudah melaporkan yakni Jawa Barat Bagian Timur dan Priangan.
"Daerah lainnya belum, insya allah segera menyusul. Bandung Raya, Bekasi Raya, Purwakarta biasanya di akhir-akhir. Kami terus tunggu yang masih dalam proses," katanya.
Menanggapi permintaan buruh yang menginginkan kenaikan UMK sebesar 30%, dia mengatakan pihaknya akan berusaha mencari win win solution antara kepentingan buruh dengan kepentingan pengusaha.
"Masing-masing dari pihak buruh maupun pihak pengusaha sudah menyampaikan masukannya kepada saya. Masukan ini nanti yang akan kita sampaikan ke pusat. Agar para buruh bisa lebih terperhatikan, tapi di sisi lain para pengusaha pun tidak sampai gulung tikar," tuturnya.
(gpr)