ESDM Rilis Aturan Kualifikasi Jasa Penunjang Listrik
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Permen ini melengkapi Peraturan Menteri ESDM Nomor 35/2013 tentang Perizinan Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
"Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, antara lain tentang ketentuan kemampuan usaha berdasarkan kepemilikan kekayaan bersih dan batas nilai satu pekerjaan dari badan usaha, serta keahlian kerja orang perseorangan yang dimiliki badan usaha berdasarkan kompetensi dan jumlah tenaga tekniknya," ujar Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Jarman menuturkan, beleid ini mensyaratkan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).
Sertifikat tersebut merupakan bukti pengakuan atas kualifikasi, klasifikasi, dan kompetensi yang dimiliki, sehingga akan terwujud usaha jasa penunjang tenaga listrik yang mampu memberikan pelayanan yang profesional.
"SBU dan SKTT tersebut dapat disetarakan di negara ASEAN melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA), sehingga para pelaku usaha ketenagalistrikan Indonesia dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2015," katanya.
Untuk mempercepat terwujudnya pelaku usaha ketenagalistrikan yang profesional, Kementerian ESDM mendorong institusi pendidikan dan pelatihan seperti Perguruan Tinggi dan Balai Latihan Kerja untuk dapat melakukan sertifikasi terhadap peserta didik, sehingga diharapkan pada saat kelulusan, peserta didik selain memiliki ijazah kelulusan dapat juga memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).
"Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga soft launching Sistem Database Online Register Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang akan diluncurkan secara resmi pada 1 Januari 2015," tuturnya
Sistem database ini dapat memastikan pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik bekerja sesuai dengan SBU dan SKTT yang dimiliki. Selain itu, dapat dilakukan penilaian kinerja atas hasil pekerjaannya.
Permen ini melengkapi Peraturan Menteri ESDM Nomor 35/2013 tentang Perizinan Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
"Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, antara lain tentang ketentuan kemampuan usaha berdasarkan kepemilikan kekayaan bersih dan batas nilai satu pekerjaan dari badan usaha, serta keahlian kerja orang perseorangan yang dimiliki badan usaha berdasarkan kompetensi dan jumlah tenaga tekniknya," ujar Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Jarman menuturkan, beleid ini mensyaratkan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).
Sertifikat tersebut merupakan bukti pengakuan atas kualifikasi, klasifikasi, dan kompetensi yang dimiliki, sehingga akan terwujud usaha jasa penunjang tenaga listrik yang mampu memberikan pelayanan yang profesional.
"SBU dan SKTT tersebut dapat disetarakan di negara ASEAN melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA), sehingga para pelaku usaha ketenagalistrikan Indonesia dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2015," katanya.
Untuk mempercepat terwujudnya pelaku usaha ketenagalistrikan yang profesional, Kementerian ESDM mendorong institusi pendidikan dan pelatihan seperti Perguruan Tinggi dan Balai Latihan Kerja untuk dapat melakukan sertifikasi terhadap peserta didik, sehingga diharapkan pada saat kelulusan, peserta didik selain memiliki ijazah kelulusan dapat juga memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).
"Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga soft launching Sistem Database Online Register Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang akan diluncurkan secara resmi pada 1 Januari 2015," tuturnya
Sistem database ini dapat memastikan pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik bekerja sesuai dengan SBU dan SKTT yang dimiliki. Selain itu, dapat dilakukan penilaian kinerja atas hasil pekerjaannya.
(rna)