ESDM Rilis Aturan Kualifikasi Jasa Penunjang Listrik

Kamis, 13 November 2014 - 15:57 WIB
ESDM Rilis Aturan Kualifikasi...
ESDM Rilis Aturan Kualifikasi Jasa Penunjang Listrik
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Permen ini melengkapi Peraturan Menteri ESDM Nomor 35/2013 tentang Perizinan Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

"Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, antara lain tentang ketentuan kemampuan usaha berdasarkan kepemilikan kekayaan bersih dan batas nilai satu pekerjaan dari badan usaha, serta keahlian kerja orang perseorangan yang dimiliki badan usaha berdasarkan kompetensi dan jumlah tenaga tekniknya," ujar Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Jarman menuturkan, beleid ini mensyaratkan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).

Sertifikat tersebut merupakan bukti pengakuan atas kualifikasi, klasifikasi, dan kompetensi yang dimiliki, sehingga akan terwujud usaha jasa penunjang tenaga listrik yang mampu memberikan pelayanan yang profesional.

"SBU dan SKTT tersebut dapat disetarakan di negara ASEAN melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA), sehingga para pelaku usaha ketenagalistrikan Indonesia dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2015," katanya.

Untuk mempercepat terwujudnya pelaku usaha ketenagalistrikan yang profesional, Kementerian ESDM mendorong institusi pendidikan dan pelatihan seperti Perguruan Tinggi dan Balai Latihan Kerja untuk dapat melakukan sertifikasi terhadap peserta didik, sehingga diharapkan pada saat kelulusan, peserta didik selain memiliki ijazah kelulusan dapat juga memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).

"Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga soft launching Sistem Database Online Register Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang akan diluncurkan secara resmi pada 1 Januari 2015," tuturnya

Sistem database ini dapat memastikan pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik bekerja sesuai dengan SBU dan SKTT yang dimiliki. Selain itu, dapat dilakukan penilaian kinerja atas hasil pekerjaannya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
9 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
10 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
12 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
12 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
12 jam yang lalu
Infografis
Ukir Sejarah, Timnas...
Ukir Sejarah, Timnas Indonesia Melaju di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved