ESDM Rilis Aturan Kualifikasi Jasa Penunjang Listrik

Kamis, 13 November 2014 - 15:57 WIB
ESDM Rilis Aturan Kualifikasi...
ESDM Rilis Aturan Kualifikasi Jasa Penunjang Listrik
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Permen ini melengkapi Peraturan Menteri ESDM Nomor 35/2013 tentang Perizinan Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

"Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, antara lain tentang ketentuan kemampuan usaha berdasarkan kepemilikan kekayaan bersih dan batas nilai satu pekerjaan dari badan usaha, serta keahlian kerja orang perseorangan yang dimiliki badan usaha berdasarkan kompetensi dan jumlah tenaga tekniknya," ujar Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Jarman menuturkan, beleid ini mensyaratkan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).

Sertifikat tersebut merupakan bukti pengakuan atas kualifikasi, klasifikasi, dan kompetensi yang dimiliki, sehingga akan terwujud usaha jasa penunjang tenaga listrik yang mampu memberikan pelayanan yang profesional.

"SBU dan SKTT tersebut dapat disetarakan di negara ASEAN melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA), sehingga para pelaku usaha ketenagalistrikan Indonesia dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2015," katanya.

Untuk mempercepat terwujudnya pelaku usaha ketenagalistrikan yang profesional, Kementerian ESDM mendorong institusi pendidikan dan pelatihan seperti Perguruan Tinggi dan Balai Latihan Kerja untuk dapat melakukan sertifikasi terhadap peserta didik, sehingga diharapkan pada saat kelulusan, peserta didik selain memiliki ijazah kelulusan dapat juga memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).

"Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga soft launching Sistem Database Online Register Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang akan diluncurkan secara resmi pada 1 Januari 2015," tuturnya

Sistem database ini dapat memastikan pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik bekerja sesuai dengan SBU dan SKTT yang dimiliki. Selain itu, dapat dilakukan penilaian kinerja atas hasil pekerjaannya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
3 jam yang lalu
Infografis
4 Skenario Timnas Indonesia...
4 Skenario Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved