45% Kebun Sawit Dikuasai Masyarakat

Jum'at, 14 November 2014 - 10:42 WIB
45% Kebun Sawit Dikuasai...
45% Kebun Sawit Dikuasai Masyarakat
A A A
JAKARTA - Sekitar 45% dari total kebun sawit di Indonesia dikuasai oleh petani kelapa sawit. Data Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) menyebutkan, jumlah unit usaha petani sawit terus meningkat dari 1990 sampai 2013.

Pada 1990 jumlah unit usaha petani sawit baru mencapai 142 unit dengan luas 291.330 hektare (ha). Jumlah tersebut meningkat signifikan di 2013 menjadi 3.703 unit usaha dengan luas kebun sawit sebesar 3,79 juta ha.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan, dari total luas kebun sawit di Indonesia, petani menguasai 45%, ditambah BUMN 10% dan swasta 45%. Dari jumlah itu, swasta terbagi dua, asing 30% dan sisanya lokal. Asing juga masuk ke perusahaan-perusahaan sawit lokal melalui kepemilikan di pasar modal.

Ke depan, dia memproyeksi, penguasaan lahan sawit oleh petani akan meningkat menjadi 51% pada 2020 seiring dengan peningkatan kesejahteraan dan program kemitraan korporasi dengan petani plasma. Tungkot menilai, penguasaan lahan sawit oleh swasta asing sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya Undang-Undang Penanaman Modal dan regulasi lainnya.

“Pemerintahan baru mestinya lebih diarahkan kepada percepatan hilirisasi dan pengawasan kemitraan korporasi dengan petani plasma,” ujarnya. Dia juga membantah jika penguasaan asing mencapai 95% dari total kebun sawit di Indonesia. Dominasi petani, BUMN, dan swasta lokal masih cukup solid untuk membendung agresivitas investor asing. “Jadi, data yang menyebutkan penguasaan asing hingga 95% perlu dipertanyakan,” katanya.

Menurut dia, untuk pengembangan ke depan, pemerintah perlu membuat arah kebijakan yang jelas sehingga dapat mengatur harmonisasi peran investor asing. PASPI menilai arah kebijakan penguatan hilirisasi industri sawit dan percepatan mandatori biodiesel sudah tepat. “Jika investor asing yang masuk ke Indonesia berkomitmen tinggi terhadap pembangunan perekonomian daerah, taat hukum, taat pajak, masak ditolak,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo menilai, perbedaan data terkait penguasaan asing di perkebunan sawit di Indonesia perlu divalidasi agar tidak menyebabkan konflik yang kontraproduktif. “Pemerintah dan swasta harus koordinasi untuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif,” ujarnya. Dia menilai, peran investor asing penting untuk mendukung perekonomian nasional dan sesuai regulasi yang ada.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya memiliki instrumen untuk mengarahkan investasi asing agar bermanfaat optimal bagi perkembangan industri perkebunan sawit nasional. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) IsranNoormenjelaskan, perekonomian daerah sangat terbantu oleh keberadaan industri sawit.

Dia menceritakan, awalnya ketika perkebunan sawit masuk ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, masyarakat setempat masih belum percaya. Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola REDD+ Heru Prasetyo mengatakan, pemerintah harus menentukan langkah strategis dalam menuju sektor minyak sawit yang berkelanjutan dan produktif.

Langkah khusus dalam hal ini adalah memastikan transparansi dalam sistem produksi, sertifikasi dan perizinan, serta mewujudkan kerangka hukum dan penegakan hukum yang solid.

Sudarsono / Oktiani endarwati
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0608 seconds (0.1#10.140)