Sengketa TPI, Putusan MA Turunkan Kepercayaan Investor
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa yang terjadi antara MNC dengan TPI diyakini akan menurunkan tingkat kepercayaan investor asing, sehingga investasi yang akan masuk ke Indonesia menjadi terancam.
Analis Edwin Sebayang mengatakan, intervensi dari MA atas perkara Peninjauan Kembali (PK) merupakan hal yang fatal. Pasalnya, intervensi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan asing terhadap Indonesia.
"Ini fatal saat apa yang terjadi, di mana MA mengintervensi. Tentu sangat memengaruhi tingkat kepercayaan asing. Tahun depan juga akan ada Direct Investment Forum untuk pertumbuhan ekonomi. Ketidakpastian hukum ini berbahaya," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Terkait sengketa ini, Edwin menyarankan diadakannya investigasi lantaran kasus yang berlarut-larut akan memberi dampak besar.
"Bisa dilakukan investigasi terhadap MA oleh KY, KPK, dan PPATK terkait putusannya. Kenapa bisa keluar keputusannya? Padahal ini lagi diurus oleh BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Ini sama saja menganggap remeh BANI," tegasnya.
Dia menambahkan, lembaga hukum harus saling menghormati. Jika tidak saling menghormati, maka akan memengaruhi minat investor asing terhadap Indonesia.
"Sesama lembaga hukum harus saling menghormati karena sudah punya wewenangnya masing-masing. Dengan MA mengintervensi BANI, sama saja tidak menghormati BANI. Ini akan memengaruhi bisnis dunia global terhadap kepastian hukum di Indonesia," pungkasnya.
Sekadar informasi, pihak yang bersengketa, yakni PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut sepakat membawa persoalan ini ke BANI. Dibawanya sengketa ini ke BANI menyebabkan pengadilan tidak berwenang lagi memeriksa perkara yang ada klausul arbitrase.
Analis Edwin Sebayang mengatakan, intervensi dari MA atas perkara Peninjauan Kembali (PK) merupakan hal yang fatal. Pasalnya, intervensi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan asing terhadap Indonesia.
"Ini fatal saat apa yang terjadi, di mana MA mengintervensi. Tentu sangat memengaruhi tingkat kepercayaan asing. Tahun depan juga akan ada Direct Investment Forum untuk pertumbuhan ekonomi. Ketidakpastian hukum ini berbahaya," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Terkait sengketa ini, Edwin menyarankan diadakannya investigasi lantaran kasus yang berlarut-larut akan memberi dampak besar.
"Bisa dilakukan investigasi terhadap MA oleh KY, KPK, dan PPATK terkait putusannya. Kenapa bisa keluar keputusannya? Padahal ini lagi diurus oleh BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Ini sama saja menganggap remeh BANI," tegasnya.
Dia menambahkan, lembaga hukum harus saling menghormati. Jika tidak saling menghormati, maka akan memengaruhi minat investor asing terhadap Indonesia.
"Sesama lembaga hukum harus saling menghormati karena sudah punya wewenangnya masing-masing. Dengan MA mengintervensi BANI, sama saja tidak menghormati BANI. Ini akan memengaruhi bisnis dunia global terhadap kepastian hukum di Indonesia," pungkasnya.
Sekadar informasi, pihak yang bersengketa, yakni PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut sepakat membawa persoalan ini ke BANI. Dibawanya sengketa ini ke BANI menyebabkan pengadilan tidak berwenang lagi memeriksa perkara yang ada klausul arbitrase.
(rna)