ESDM Perbaiki Pola Investasi Sektor Energi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperbaiki pola investasi di sektor energi, seperti hulu minyak dan gas (migas); mineral dan batu bara (minerba); dan proyek kelistrikan.
Hal ini sejalan dengan rapat yang dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa hari lalu.
Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan, kabinet pemerintahan Joko Widodo menginginkan agar iklim investasi diperbaiki dengan melakukan penyerderhanaan izin bagi pelaku usaha.
"Pembahasan dengan Kemenkeu belum tuntas tapi arahnya adalah simplikasi penyederhanaan, dan membuat standarisasi. Jangan pakai cara tapi ada patokan khusus, yang penting bisa cepat," kata Sudirman di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dia mengakui, investasi di sektor ESDM kerap bersinggungan dengan kewenangan Kemenkeu, khususnya pada pola perpajakan yang menyulitkan pelaku usaha.
Sudirman mencontohkan, pelaku usaha sektor hulu migas kerap terbebani dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di muka yang diterapkan oleh Kemenkeu. Padahal, selain mengeluarkan biaya yang cukup besar, eksplorasi hulu migas belum tentu mendapatkan hasil.
"Contoh isu soal PPB eksplorasi migas. Itu kan lagi eksplorasi belum mulai tapi sudah dipungut pajak," tuturnya.
Dia meminta agar Kemenkeu mengoreksi pola perpajakan yang justru menjadi disinsentif bagi pelaku usaha. Sudirman menyebut, Kemenkeu telah sepakat agar pola perpajakan khusus di sektor hulu migas ditinjau ulang.
"Kami hormati Kemenkeu bekerja untuk menggenjot penerimaan negara, tapi hasilnya disinsentif ya harus dikoreski. Menkeu juga bilang harus ada beberapa yang dikoreksi," ucapnya.
Hal ini sejalan dengan rapat yang dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa hari lalu.
Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan, kabinet pemerintahan Joko Widodo menginginkan agar iklim investasi diperbaiki dengan melakukan penyerderhanaan izin bagi pelaku usaha.
"Pembahasan dengan Kemenkeu belum tuntas tapi arahnya adalah simplikasi penyederhanaan, dan membuat standarisasi. Jangan pakai cara tapi ada patokan khusus, yang penting bisa cepat," kata Sudirman di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dia mengakui, investasi di sektor ESDM kerap bersinggungan dengan kewenangan Kemenkeu, khususnya pada pola perpajakan yang menyulitkan pelaku usaha.
Sudirman mencontohkan, pelaku usaha sektor hulu migas kerap terbebani dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di muka yang diterapkan oleh Kemenkeu. Padahal, selain mengeluarkan biaya yang cukup besar, eksplorasi hulu migas belum tentu mendapatkan hasil.
"Contoh isu soal PPB eksplorasi migas. Itu kan lagi eksplorasi belum mulai tapi sudah dipungut pajak," tuturnya.
Dia meminta agar Kemenkeu mengoreksi pola perpajakan yang justru menjadi disinsentif bagi pelaku usaha. Sudirman menyebut, Kemenkeu telah sepakat agar pola perpajakan khusus di sektor hulu migas ditinjau ulang.
"Kami hormati Kemenkeu bekerja untuk menggenjot penerimaan negara, tapi hasilnya disinsentif ya harus dikoreski. Menkeu juga bilang harus ada beberapa yang dikoreksi," ucapnya.
(rna)