Juragan Baru Bank Mutiara
A
A
A
Setelah beberapa kali tidak jadi, rencana penjualan Bank Mutiara akan segera tuntas minggu ini.
Pada tahuntahun awal hingga tahun kelima, penjualan bank ini terganjal aturan nilai minimum penjualan yang tidak boleh kurang dari Rp6,7 triliun. Jumlah penyertaan modal kemudian bertambah lagi sekitar Rp1,3 triliun pada Desember tahun lalu sehingga secara keseluruhan penyertaan modal sementara (PMS) menjadi Rp8 triliun.
Berdasarkan UU No 24/ 2004 tentang Penjualan Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS wajib menjual seluruh saham dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak penyerahan. Waktu penjualan dapat diperpanjang maksimal dua kali satu tahun. Jika masih tak berhasil, LPS dapat menjual dalam satu tahun berikutnya tanpa memperhatikan syarat tingkat pengembalian yang optimal.
Seleksi Bertahap
Tahun terakhir penjualan Bank Mutiara dimulai Maret lalu ketika LPS selaku pemegang saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) mencari calon pembeli strategis. Pada tahap pertama 18 investor menunjukkan minatnya sampai akhirnya 11 investor dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis dalam proses bidding.
Setelah menyeleksi para peminat berdasarkan sejumlah kriteria terutama laporan keuangan dan kemampuan permodalan investor, pada Juli 2014 LPS menetapkan enam calon investor, empat asing dan dua domestik, layak mengikuti tahapan berikutnya yaitu due diligence. Dalam due diligence, calon pembeli diberikan kesempatan melihat laporan keuangan Bank Mutiara lebih rinci termasuk permasalahan hukum yang dihadapi sebelum mengajukan harga penawaran dan tuntutan penjaminan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan harga dan syarat yang diminta ini, J Trust terpilih sebagai satu-satunya calon yang lolos ke tahap berikutnya yaitu uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain menyatakan kesanggupannya menghadapi kasus hukum yang ada, perusahaan asal Jepang ini juga penawar dengan harga terbaik, konon sekitar Rp4,5 triliun.
Untuk itu, J Trust sudah menyetor uang muka sebesar 10% atau Rp450 miliar. OJK pun akhirnya menyatakan J Trust lolos uji untuk menjadi pemilik baru Bank Mutiara. J Trust adalah perusahaan holding investasi yang tercatat di Bursa Saham Tokyo. Di Tanah Air, J Trust telah hadir melalui pembelian 10% saham Bank Mayapada pada tahun lalu.
Dua Model Valuasi
Ada dua model yang biasa digunakan pelaku pasar untuk menentukan harga penawaran untuk perusahaan yang kurang diminati pasar. Yang pertama adalah model likuidasi. Dengan metode ini, investor siap melakukan likuidasi atas seluruh bagian perusahaan.
Artinya, investor akan melakukan ‘mutilasi’ terhadap bagian-bagian perusahaan dan menjualnya secara terpisah supaya mendapatkan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan penjualan perusahaan itu sebagai satu paket. Model kedua yang juga umum adalah model restrukturisasi. Calon investor dalam model ini diasumsikan akan berupaya mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan (going concern).
Artinya, investor mungkin akan melakukan investasi tambahan agar dapat mengimplementasikan rencana- rencana strategis bagi perusahaan. Analogi yang mudah untuk menjelaskan perbedaan kedua model itu sebuah mobil bekas yang dijual oleh pemiliknya. Seorang pembeli mungkin membelinya dankemudianmemisahmisahkan bagiannya seperti mesin, roda, jok, dansebagainya, dan menjualnya kepada pemilikpemilik mobil yang membutuhkan bagian-bagian tersebut.
Namun, mungkin ada pembeli lain yang berminat memperolehnya untuk kemudian memperbaiki bagian-bagian yang rusak, mengecat ulang, menambahkan aksesoris, dan menjualnya kembali secara utuh dengan harga yang lebih tinggi. Pembeli pertama adalah pembeli yang menganut model likuidasi, sementara pembeli kedua adalah pengguna model restrukturisasi. Memahami kedua model ini akan memberikan gambaran mengenai harga penawaran dari masing-masing calon investor.
Calon investor dengan model likuidasi tidak akan bersedia menawar pada harga yang lebih tinggi daripada jumlah harga masing-masing bagian perusahaan. Sementara pengguna model restrukturisasi akan ikut memperhitungkan berapa banyak investasi tambahan yang harus disertakan sebelum mendapatkan imbal hasil yang diinginkan sehingga dapat saja menawar rendah.
Model Restrukturisasi: NPV = (Harga beli) + (Investasi tambahan) + ΣPV arus kas Bank Mutiara Model Likuidasi: NPV = (Harga beli) + ΣPV arus kas Bank Mutiara + ΣHarga jual bagian-bagian Bank Mutiara Untuk mengestimasi harga beli yang wajar, investor model restrukturisasi biasanya menggunakan metode price to book value (PBV). Contohnya, Bank DBS sempat menawar Bank Danamon dengan PBV 2,2 kali dan Bank BTPN dibeli dengan PBV 4,5 kali oleh Sumitomo Mitsui tahun lalu.
Namun, perlu diingat, dua bank tersebut memiliki keunggulan- keunggulan yang membuat mereka dilirik. Bank Danamon dan Bank BTPN memiliki basis nasabah yang kuat dan brand equity yang baik. Sebaliknya, Bank Mutiara membawa beban kepada calon investornya, terutama brand equity yang negatif serta tekanan politik yang menderanya.
PBV 3 Kali
Mempertimbangkan faktor negatif dan beban politik di atas, saya menilai harga wajar Bank Mutiara adalah sekitar 1,5 kali PBV atau hanya Rp2,2 triliun. Kisaran ini berdasarkan nilai akuisisi beberapa bank lain yang hampir sekelas dengan Bank Mutiara. Contohnya, Bank Bukopin yang dibeli Bosowa pada PBV 1,5 kali beberapa bulan lalu dan Bank Agro yang diambil BRI empat tahun lalu pada PBV 1,3 kali.
Sungguh di luar dugaan saya, J Trust bersedia menawar di kisaran tiga kali PBV. Di satu sisi, harga setinggi ini sangat melegakan LPS. Di sisi lain, animo besar investor asing ini menunjukkan masih begitu menarik dan menguntungkannya industri perbankan di negeri ini.●
Budi Frensidy
Staf Pengajar FEUI dan Perencana Keuangan fund-and-fun @BudiFrensidy
Pada tahuntahun awal hingga tahun kelima, penjualan bank ini terganjal aturan nilai minimum penjualan yang tidak boleh kurang dari Rp6,7 triliun. Jumlah penyertaan modal kemudian bertambah lagi sekitar Rp1,3 triliun pada Desember tahun lalu sehingga secara keseluruhan penyertaan modal sementara (PMS) menjadi Rp8 triliun.
Berdasarkan UU No 24/ 2004 tentang Penjualan Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS wajib menjual seluruh saham dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak penyerahan. Waktu penjualan dapat diperpanjang maksimal dua kali satu tahun. Jika masih tak berhasil, LPS dapat menjual dalam satu tahun berikutnya tanpa memperhatikan syarat tingkat pengembalian yang optimal.
Seleksi Bertahap
Tahun terakhir penjualan Bank Mutiara dimulai Maret lalu ketika LPS selaku pemegang saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) mencari calon pembeli strategis. Pada tahap pertama 18 investor menunjukkan minatnya sampai akhirnya 11 investor dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis dalam proses bidding.
Setelah menyeleksi para peminat berdasarkan sejumlah kriteria terutama laporan keuangan dan kemampuan permodalan investor, pada Juli 2014 LPS menetapkan enam calon investor, empat asing dan dua domestik, layak mengikuti tahapan berikutnya yaitu due diligence. Dalam due diligence, calon pembeli diberikan kesempatan melihat laporan keuangan Bank Mutiara lebih rinci termasuk permasalahan hukum yang dihadapi sebelum mengajukan harga penawaran dan tuntutan penjaminan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan harga dan syarat yang diminta ini, J Trust terpilih sebagai satu-satunya calon yang lolos ke tahap berikutnya yaitu uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain menyatakan kesanggupannya menghadapi kasus hukum yang ada, perusahaan asal Jepang ini juga penawar dengan harga terbaik, konon sekitar Rp4,5 triliun.
Untuk itu, J Trust sudah menyetor uang muka sebesar 10% atau Rp450 miliar. OJK pun akhirnya menyatakan J Trust lolos uji untuk menjadi pemilik baru Bank Mutiara. J Trust adalah perusahaan holding investasi yang tercatat di Bursa Saham Tokyo. Di Tanah Air, J Trust telah hadir melalui pembelian 10% saham Bank Mayapada pada tahun lalu.
Dua Model Valuasi
Ada dua model yang biasa digunakan pelaku pasar untuk menentukan harga penawaran untuk perusahaan yang kurang diminati pasar. Yang pertama adalah model likuidasi. Dengan metode ini, investor siap melakukan likuidasi atas seluruh bagian perusahaan.
Artinya, investor akan melakukan ‘mutilasi’ terhadap bagian-bagian perusahaan dan menjualnya secara terpisah supaya mendapatkan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan penjualan perusahaan itu sebagai satu paket. Model kedua yang juga umum adalah model restrukturisasi. Calon investor dalam model ini diasumsikan akan berupaya mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan (going concern).
Artinya, investor mungkin akan melakukan investasi tambahan agar dapat mengimplementasikan rencana- rencana strategis bagi perusahaan. Analogi yang mudah untuk menjelaskan perbedaan kedua model itu sebuah mobil bekas yang dijual oleh pemiliknya. Seorang pembeli mungkin membelinya dankemudianmemisahmisahkan bagiannya seperti mesin, roda, jok, dansebagainya, dan menjualnya kepada pemilikpemilik mobil yang membutuhkan bagian-bagian tersebut.
Namun, mungkin ada pembeli lain yang berminat memperolehnya untuk kemudian memperbaiki bagian-bagian yang rusak, mengecat ulang, menambahkan aksesoris, dan menjualnya kembali secara utuh dengan harga yang lebih tinggi. Pembeli pertama adalah pembeli yang menganut model likuidasi, sementara pembeli kedua adalah pengguna model restrukturisasi. Memahami kedua model ini akan memberikan gambaran mengenai harga penawaran dari masing-masing calon investor.
Calon investor dengan model likuidasi tidak akan bersedia menawar pada harga yang lebih tinggi daripada jumlah harga masing-masing bagian perusahaan. Sementara pengguna model restrukturisasi akan ikut memperhitungkan berapa banyak investasi tambahan yang harus disertakan sebelum mendapatkan imbal hasil yang diinginkan sehingga dapat saja menawar rendah.
Model Restrukturisasi: NPV = (Harga beli) + (Investasi tambahan) + ΣPV arus kas Bank Mutiara Model Likuidasi: NPV = (Harga beli) + ΣPV arus kas Bank Mutiara + ΣHarga jual bagian-bagian Bank Mutiara Untuk mengestimasi harga beli yang wajar, investor model restrukturisasi biasanya menggunakan metode price to book value (PBV). Contohnya, Bank DBS sempat menawar Bank Danamon dengan PBV 2,2 kali dan Bank BTPN dibeli dengan PBV 4,5 kali oleh Sumitomo Mitsui tahun lalu.
Namun, perlu diingat, dua bank tersebut memiliki keunggulan- keunggulan yang membuat mereka dilirik. Bank Danamon dan Bank BTPN memiliki basis nasabah yang kuat dan brand equity yang baik. Sebaliknya, Bank Mutiara membawa beban kepada calon investornya, terutama brand equity yang negatif serta tekanan politik yang menderanya.
PBV 3 Kali
Mempertimbangkan faktor negatif dan beban politik di atas, saya menilai harga wajar Bank Mutiara adalah sekitar 1,5 kali PBV atau hanya Rp2,2 triliun. Kisaran ini berdasarkan nilai akuisisi beberapa bank lain yang hampir sekelas dengan Bank Mutiara. Contohnya, Bank Bukopin yang dibeli Bosowa pada PBV 1,5 kali beberapa bulan lalu dan Bank Agro yang diambil BRI empat tahun lalu pada PBV 1,3 kali.
Sungguh di luar dugaan saya, J Trust bersedia menawar di kisaran tiga kali PBV. Di satu sisi, harga setinggi ini sangat melegakan LPS. Di sisi lain, animo besar investor asing ini menunjukkan masih begitu menarik dan menguntungkannya industri perbankan di negeri ini.●
Budi Frensidy
Staf Pengajar FEUI dan Perencana Keuangan fund-and-fun @BudiFrensidy
(ars)