OJK Akan Revisi Tarif Premi Asuransi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi tarif premi asuransi di Indonesia pada 2015. Hal ini agar tidak memberatkan industri yang membeli premi asuransi.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Freddy Pardede mengatakan, tarif premi yang akan direvisi mencakup batas bawah.
Selain itu, beberapa lini usaha yang akan mendapatkan discount premi, seperti kendaraan bermotor, properti, gempa bumi, dan kebakaran.
"Kemudian ada beberapa, kalau dikumpulkan semua lini usaha menyebabkan nilai yang begitu material itu kita kasih discount. Sehingga tidak memberatkan industri yang beli premi," ujarnya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Dia menjelaskan, nantinya akan ada tes pasar terlebih dahulu, sebelum tarif baru tersebut betul-betul diterapkan.
Dumoly mengaku juga akan mengusahakan agar penerapan dapat dilakukan juga di tahun depan. "Kita usahakan tahun depan juga (penerapan). Kita kan akan ngetes pasar juga," tandasnya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Freddy Pardede mengatakan, tarif premi yang akan direvisi mencakup batas bawah.
Selain itu, beberapa lini usaha yang akan mendapatkan discount premi, seperti kendaraan bermotor, properti, gempa bumi, dan kebakaran.
"Kemudian ada beberapa, kalau dikumpulkan semua lini usaha menyebabkan nilai yang begitu material itu kita kasih discount. Sehingga tidak memberatkan industri yang beli premi," ujarnya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Dia menjelaskan, nantinya akan ada tes pasar terlebih dahulu, sebelum tarif baru tersebut betul-betul diterapkan.
Dumoly mengaku juga akan mengusahakan agar penerapan dapat dilakukan juga di tahun depan. "Kita usahakan tahun depan juga (penerapan). Kita kan akan ngetes pasar juga," tandasnya.
(izz)